Tak Perlu Buat Baru, Begini Syarat Perpanjangan SIM Mati

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Sabtu, 14 Mei 2022
0 dilihat
Tak Perlu Buat Baru, Begini Syarat Perpanjangan SIM Mati
Korlantas Polri memberi dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya mati saat libur Lebaran, masih bisa diperpanjang. Foto: Repro sindonews.com

" Korlantas Polri memberikan dispensasi selama libur Lebaran 2022. SIM yang mati bisa diperpanjang "

KENDARI, TELISIK.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati lewat sehari, sejatinya harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Yakni melalui mekanisme pembuatan SIM baru dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik.

Namun baru-baru ini, SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang lagi tanpa bikin baru.

Mengutip dari viva.co.id dan detik.com, Korlantas Polri memberikan dispensasi selama libur Lebaran 2022. SIM yang mati bisa diperpanjang. Syaratnya, untuk memperpanjang SIM yang mati tersebut, masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. SIM yang mati selain di tanggal itu maka tidak berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Awas, Ini 4 Dampak Negatif Jika Kamu Suka Bermalas-malasan

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Sementara itu, berikut adalah syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

Baca Juga: Bukan karena Sakit, Ini 6 Alasan Wanita Kerap Menangis saat Bercinta

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga