Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Mudah Cek NIK dan KK Secara Online
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
Super mudah cek NIK bisa dilakukan secara daring atau online. Foto: Repro 99.co
" Jika ingin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita tak perlu repot mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat lagi karena sekarang dapat dilakukan secara daring atau online "
KENDARI, TELISIK.ID - Berkembangnya teknologi saat ini sangat berperan penting dalam kehidupan manusia. Bahkan beberapa urusan yang diharuskan keluar rumah pun kini dapat dilakukan secara online di mana saja.
Seperti halnya jika ingin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita tak perlu repot mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat lagi karena sekarang dapat dilakukan secara daring atau online.
Mengutip Cnnindonesia.com, NIK menjadi salah satu faktor penting yang tercantum di dalam KTP. Karena dalam NIK menyimpan informasi identitas penduduk Indonesia, yang sangat berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
Mulai dari keperluan mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.
Sayangnya, terkadang nomor NIK tak tercatat di Disdukcapil. Untuk itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tak tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif.
Lantas bagaimana cara cek online untuk mengetahui NIK terdaftar atau tidak?
Baca Juga: Tembus 9 Juta Penonton, KKN di Desa Penari Film Tanah Air Terlaris Sepanjang Masa
Dilansir dari Indonesiabaik.id, pertama, kamu bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Atau, bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479. Namun, apabila tidak terdaftar, lakukan tiga hal berikut:
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Baca Juga: Putri Anies Baswedan Dilamar, Sosok Pria Bikin Penasaran
2. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
3. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil. (C)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali