Tak Punya Undangan C6, Ini Syarat Bisa Memilih Meski di Perantauan
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 12 Februari 2024
0 dilihat
Bagi Anda yang merantau dan sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan di kota lain dapat menggunakan hak suaranya dengan mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah domisili saat ini. Foto: Tribunnews.com
" Hari pencoblosan atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Pemilih yang namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) seharusnya sudah mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) "
KENDARI, TELISIK.ID - Hari pencoblosan atau Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Pemilih yang namanya terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) seharusnya sudah mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, bagaimana jika undangan tersebut hilang, rusak, atau belum sampai ke tangan pemilih? Apakah pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)?
Namun, bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 tidak perlu khawatir. Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukan NIK seperti dilansir dari Bungko.desa.id.
Baca Juga: Suara Pemilih Pemula di Pemilu 2024, Sebagai Token Politisi atau Benar-Benar Didengar Aspirasinya
Tak Punya Undangan C6, Tetap Bisa Memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu. Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini di Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Kena Pidana
Adapun syaratnya dengan membawa KTP elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun perlu diingat jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Bagi Anda, mahasiswa yang merantau dan sedang menjalani tugas belajar atau pendidikan di kota lain, jangan khawatir. Mahasiswa yang merantau dapat menggunakan hak suaranya dengan mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah domisili saat ini.
KPU memberikan fasilitas bagi mahasiswa perantau untuk mengajukan pindah memilih dan memastikan bahwa suara mereka tetap tersengar meskipun mereka berada di luar daerah asal seperti dikutip dari Bakrie.ac.id (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS