Terbakar Cemburu Video Call Pria Lain, Lelaki di Sumut Habisi Nyawa Pacarnya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 02 Maret 2022
0 dilihat
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Labuhanbatu
" Dia sering memergoki korban berhubungan dengan pria lain melalui seluler "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial WH, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menghabisi nyawa pacarnya berinisial S, karena cemburu. Di mana, wanita berusia 47 tahun itu video call dengan teman prianya di depan pacarnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan itu kepada sejumlah awak media, Rabu (2/3/2022).
"Motif sampai saat ini, memang pelaku cemburu karena korban video call dengan pria lain. Lalu pelaku kesal dan melakukan aksi nekat itu," ungkapnya.
Insiden berdarah itu terjadi di kediaman korbannya, yaitu di Kecamatan Silangkitang Labusel. Pelaku ketika itu sedang mengunjungi rumah korban, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Rekontruksi Enam Pemuda Bunuh Terduga Jambret Handphone Tak Dihadiri Kapolsek
"Usai melakukan aksi itu, pelaku langsung melarikan diri. Di saat itu, kediaman korban sedang sepi dan pelaku melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia. Dia mencekik leher korban," tuturnya.
Pengakuan pelaku, dia sering memergoki korban berhubungan dengan pria lain melalui seluler. Aksi yang membuat pelaku kesal yaitu menerima video call di depan matanya.
Baca Juga: Berulah Lagi, Residivis Kambuhan Spesialis Curas Didor Polisi
"Pernah juga pelaku memergoki korban berkomunikasi dengan pria lain. Jadi, karena cemburulah, sehingga pelaku nekat membunuh korban. Usai melakukan aksi itu, pelaku juga sempat membawa lari sepeda motor dan handphone korban. Setelah kejadian itu, lalu kami (kepolisian) melakukan penyelidikan," tuturnya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, lalu pelaku diidentifikasi dan ditangkap di daerah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 1 Maret 2022.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara. Dia ditangkap tanpa perlawanan, pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin