Terduga Pembunuh Misterius Sejak 2018 Berhasil Ditangkap
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Polres Timor Tengah Selatan telah menangkap pembunuh misterius terhadap dua orang warga. Foto: Ist.
" Polres Timor Tengah Selatan menangkap seorang pembunuh misterius berinisial MN (57). Ia ditangkap pada Senin (6/2/2023) di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang "
TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Polres Timor Tengah Selatan menangkap seorang pembunuh misterius berinisial MN (57). Ia ditangkap pada Senin (6/2/2023) di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Sebelum tertangkap, MN sempat kabur dan menghilang selama lima tahun pasca melakukan berbagai tindak kriminal pembunuhan secara sadis.
MN merupakan pelaku pembunuhan misterius terhadap korban Mirden Lassa (16) pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta (25) pada Maret 2022 silam.
Baca Juga: Polres Konawe Amankan 3 Pelaku Pengancaman Gunakan Busur
Selama ini, kata Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, penyidik Satreskrim melakukan upaya-upaya kepolisian di antaranya otopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal. Namun tidak ada tanda-tanda dan petunjuk siapa pelaku.
Baru pada Senin kemarin ia ditangkap. Hal itu berkat kerja sama berbagai pihak dan penyelidikan ulang.
Pelaku MN itu, kata Kapolres, berprofesi sebagai penjual kain dan sarung adat Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Modusnya, pelaku bertemu para korban meminta untuk diantar jasa ojek. Selanjutnya pelaku mengajak korban yang jadi target untuk makan bersama. Setelah itu pelaku meminta korban untuk diantar ke tempat yang jauh
Tiba di tempat sepi atau hutan, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu hingga korban meninggal dunia dan pelaku membuang barang bukti ke dalam hutan. Sepeda motor dibawa pelaku dan kabur.
"Modus dan caranya memang sadis," ujar Kapolres, Selasa (7/2/2023)
Baca Juga: Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, Iptu Helmi Widan menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, menghimpun data dari warga dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci serta melakukan pengintaian.
"Berkat kerja itu akhirnya kita berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.
Tak hanya pembunuh misterius pelaku juga diketahui terlibat berbagai tindak kriminal seperti mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang. Pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal 25 tahun dan atau seumur hidup. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS