Terlibat Kasus Penganiayaan, Jaksa Tahan Kadis Perindag Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 16 Juni 2020
0 dilihat
Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah digiring menuju Rutan Polres Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Alasan penahanannya adalah setelah memenuhi unsur obyektif dan subyektif. "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Polres Muna, Selasa (16/6/2020) melimpahkan Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Muharam di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Setelah proses pelimpahan tahap II, Jaksa langsung memutuskan melakukan penahanan terhadap Darmansyah. Darmansyah lalu digiring menuju Rutan Polres Muna menggunakan mobil mini bus milik Kejari pukul 16.40 Wita.
"Alasan penahananya adalah setelah memenuhi unsur obyektif dan subyektif," kata Furqon Rohiyat, Kasi Pidum Kejari Raha.
Baca juga: LPSK Siap Memberikan Perlindungan Bagi 14 ABK Indonesia Korban Perdagangan Orang
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB), Jaksa kemudian akan merampungkan berkas penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Raha untuk proses persidangan.
"Secepatnya kita limpahkan perkara ini," tukasnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darmansyah terjadi di kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae. Kasus terus beberapa bulan bergulir di Polres Muna. Bahkan, terakhir, antara Darmansyah dan Muhamaram telah membuat surat pernyataan berdamai. Namun, surat itu tidak menggugurkan proses hukum. Darmansyah tetap dijerat pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP.
Reporter: Sunaryo
Editor: Sumarlin