MEDAN, TELISIK.ID - Ahmad Rosip Hasibuan, adalah tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Kini dia telah ditangguhkan.

Selain keterlibatan dengan kasus dugaan pemalsuan dan telah ditetapkan tersangka, Ahmad Rosip Hasibuan juga dilaporkan atas dugaan pencurian sejumlah barang berharga di gudang yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dan kasusnya bergulir di Polda Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan Rosip Hasibuan.

"Untuk laporan yang di Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah kami limpahkan ke Polres Labuhanbatu dan sudah proses lidik," kata Sumaryono, kepada awak media, Selasa (8/8/2023) siang.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Sumatera Utara Jual Ganja untuk Tambah Penghasilan