Tidur Pulas, Nyaris Diperkosa Pencuri

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 24 Maret 2020
0 dilihat
Tidur Pulas, Nyaris Diperkosa Pencuri
Indri (33) nyaris diperkosa pencuri. Untung dia terbangun dan berteriak minta tolong. Foto: Repro Inhilklik.com

" Motif pelaku melancarkan aksi pencurian dan percobaan pemerkosaan, spontanitas saja. "

KENDARI, TELISIK.ID - Muhammad  Andika (22) diamankan Polsek Ranomeeto usai melancarkan pencobaaan pemerkosaaan dan pencurian.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi mengungkapkan, pelaku Muhammad Andika melancarkan aksi pencurian dan percobaaan pemerkosaan di rumah korban di perumahan BPP Desa Amoito, Minggu (22/3/2020) pukul 02:02 Wita.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bombana

"Motif pelaku melancarkan aksi pencurian dan percobaan pemerkosaan, spontanitas saja," ungkapnya Selasa (24/3/2020).

Niat awalnya hanya ingin mencuri. Tapi demi melihat korbannya yang sedang tidur hanya menggunakan daster, langsung terlintas niatnya ingin memperkosa.

Untungnya korban, Indri (33), keburu bangun sebelum pelaku berhasil melancarkan niat jahatnya. Takut aksinya ketahuan, pelaku langsung mencekik leher korban. Alhasil, korban berteriak dan meminta tolong.

Beruntung ada masyarakat yang mendengar, dengan sigap mereka langsung memburu pelaku dan menggiringnya ke Polsek Ranomeeto.

Pada polisi, pelaku mengaku  melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela dan berhasil mengambil dompet serta handpone.

Baca Juga : Gudang Furniture dan 3 Rumah di Kelurahan Watu-Watu Ludes Terbakar

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  53 KUHP 285 KUHP 363 KUHP ayat satu dengan hukuman 5 tahun penjara.

 

Reporter: Mutarfin

Editor: Rani

Baca Juga