Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 22 Desember 2022
0 dilihat
Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan hasil ungkap kasus peredaran sabu di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Foto: Ist.
" Tiga pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya, ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya di kawasan Trafic Light(TL) di daerah Jalan Diponegoro "
SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya, ditangkap Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya di kawasan Trafic Light(TL) di daerah Jalan Diponegoro.
Tiga pelaku tersebut antara lain berinisial AS (50) warga Jalan Semarang, AM (48) warga Banyu Urip dan MS (38) warga Jalan Petemon Surabaya.
"Ketiganya diinformasikan masyarakat adalah pengedar," ujar Kanit Reskim Polsek Tegalsari Surabaya, AKP Sumarji Wibowo dikantornya, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan Tolak Eksekusi Tanah
Sumarji mengatakan, dari informasi tersebut kemudian oleh pihaknya lalu tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (26/12/2022) pukul 00.30 WIB, di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jalan Diponegoro-Kartini Surabaya, sewaktu AM berboncengan dengan MS menggunakan motor.
"Dengan sigap tim opsnal kami yang sedang melakukan patroli menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku,” ujarnya.
Sedangkan Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam Mustolih mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga: Karo Hukum Pemprov Jawa Timur Diperiksa KPK Saat Geledah Kantor Gubernur
"Kami kembangkan dari mana mereka dapatkan dan di mana saja mereka menjualnya. Anggota sedang lidik," jelasnya.
Dari penangkapan ketiganya diamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar dengan total keseluruhan sebanyak 23,01 gram siap edar.
"Untuk pasalnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1) (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS