Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lakukan Monev di Rutan Kelas IIB Raha
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 17 Desember 2023
0 dilihat
Tim Kantor Wilayah melakukan monev untuk terus menjaga kualitas laporan di Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Kolase
" Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan monitoring (monev) intensif di Rumah Tahanan Kelas IIB Raha "
MUNA, TELISIK.ID - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melakukan monitoring (monev) intensif di Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, demi meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan terpenuhinya laporan dan data dukung, dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Bagian Program dan Humas Kantor, Ruslan, beserta staf Subbagian Program dan Pelaporan serta staf Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi diterima oleh La Ode Muhamad Masrul, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Raha.
Dalam kunjungannya, mereka berfokus pada penguatan zona integritas dengan melibatkan kelompok kerja tim pembangunan.
Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, turut dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan dan Tim Pembangunan Zona Integritas. Kepala Bagian Program dan Humas membuka kegiatan dan memimpin penguatan terkait pembangunan zona integritas. Dalam arahannya, dia menekankan pentingnya memonitor data dukung secara berkala untuk mencapai target WBK/WBBM.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Dukung Penuh Penindakan Pelaku Pengrusakan Lingkungan
"Selalu duduk bersama untuk memonitor kinerja pegawai dalam memenuhi data dukung, baik seminggu sekali maupun satu bulan sekali, agar dapat terpenuhi seluruhnya," ungkap Ruslan, Rabu (29/11/2023).
Ruslan juga menyatakan keyakinannya terhadap kinerja pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, memuji mereka atas kemampuan memenuhi setiap data dukung yang diminta. Kegiatan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB, yang mengapresiasi arahan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Kolaka
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Raha menekankan pentingnya arahan tim dalam menyelesaikan semua data dukung dan mengajak mereka untuk tidak ragu-ragu datang ke Raha, memberikan arahan langsung, serta terus mengarahkan dan mengevaluasi kinerja pegawai.
Sebagai informasi tambahan, dikutip dari kemenkumham.go.id, perlu dicatat perbedaan antara Rutan (Rumah Tahanan) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Rutan merupakan tempat penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses hukum, sedangkan Lapas adalah tempat untuk mereka yang telah diputus sebagai pelaku tindak pidana.
Rutan memiliki tanggung jawab seperti memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial/kerohanian, pemeliharaan keamanan, dan tata tertib. Dengan kerja sama antara Tim Kantor Wilayah dan Rumah Tahanan Kelas IIB Raha, diharapkan terciptanya zona integritas yang bersih dari korupsi dan birokrasi yang melayani dengan baik. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS