MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, La Taha, meninggalkan masalah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), terkait kelebihan pembayaran terhadap proyek penataan kawasan.
Saat La Taha menjabat sebagai Kadis Perdagin, ada temuan BPK Sultra tahun 2019 atas kelebihan pembayaran, terhadap proyek penataan kawasan lapak pedagang kaki lima pantai Kota Raha tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp 400 juta.
Rinciannya, Rp 264 juta kelebihan pembayaran pada kontraktor, Rp 29 juta denda dan Rp 124 juta.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pada La Taha untuk melakukan pengembalian. Ironisnya, sampai saat ini, ia belum melunasinya. Temuan BPK itu pula telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Baca Juga: Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Palabusa Baubau, Begini Klarifikasi JPU
