Tuntas, Tujuh Raperda Bakal Diserahkan ke Biro Hukum

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Tuntas, Tujuh Raperda Bakal Diserahkan ke Biro Hukum
DPRD Sulawesi Tenggara yang akan segera menyerahkan hasil tahapan finalisasi tujuh Raperda ke Biro Hukum. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik

" DPRD Sulawesi Tenggara bakal menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait hasil finalisasi pembahasan naskah akademik "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah tahapan finalisasi selesai, kini DPRD Sulawesi Tenggara bakal menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait hasil finalisasi pembahasan naskah akademik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan bahwa tujuh Raperda telah memenuhi kriteria, artinya naskah akademik telah sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Semuanya sudah tuntas, terutama masalah peraturan yang telah tersusun secara sistematis, dan sepenuhnya sudah lengkap. Serta apa yang dibutuhkan dan diutamakan, itu sudah tercantum semua dalam Raperda," ungkapnya Jumat (15/7/2022).

Sesuai dengan prosedur pembentukan Raperda, Biro Hukum mempunyai kewajiban untuk memeriksa hasil finalisasi naskah akademik dari Raperda. Dan mereka, berhak memberikan masukan, terkait kekurangan dan kesalahan dalam Raperda yang telah disusun.

Baca Juga: Pemkot Kendari Terus Berupaya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan

"Paling lambat kita serahkan ke Biro Hukum itu tanggal 18 Juli, dengan jangka waktu pemeriksaan sekitar satu minggu. Kemudian dikembalikan ke DPRD, selanjutnya dibahas oleh seluruh anggota komisi, untuk dijadikan Perda inisiatif yang nantinya akan diserahkan atau difasilitasi ke Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu, perancang peraturan UU Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Mim Nasrah R mengungkapkan sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang, bahwa tujuh Raperda sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: BNNP Sultra Edukasi ASN Konawe Kepulauan tentang Bahaya Narkoba

"Setelah kita kaji dan menilai, seluruh Raperda semuanya sudah tuntas, mulai dari sistem penyusunan dan berbagai apek lain. Itu sudah tuntas menurut kami, hanyakan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Biro Hukum, apakah masih ada yang salah atau kurang. Tapi sejuah yang kita nilai, semuanya tuntas," ujarnya. (B-Adv)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Musdar

Baca Juga