KENDARI, TELISIK.ID - Setelah tahapan finalisasi selesai, kini DPRD Sulawesi Tenggara bakal menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait hasil finalisasi pembahasan naskah akademik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan bahwa tujuh Raperda telah memenuhi kriteria, artinya naskah akademik telah sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
"Semuanya sudah tuntas, terutama masalah peraturan yang telah tersusun secara sistematis, dan sepenuhnya sudah lengkap. Serta apa yang dibutuhkan dan diutamakan, itu sudah tercantum semua dalam Raperda," ungkapnya Jumat (15/7/2022).
Sesuai dengan prosedur pembentukan Raperda, Biro Hukum mempunyai kewajiban untuk memeriksa hasil finalisasi naskah akademik dari Raperda. Dan mereka, berhak memberikan masukan, terkait kekurangan dan kesalahan dalam Raperda yang telah disusun.
Baca Juga: Pemkot Kendari Terus Berupaya Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan
