
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari meminta kepada para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan. Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.