Viral Kisah Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Diduga Korban Pelecehan Seksual
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Sebuah video Tiktok yang diunggah @mommychutela viral, video tersebut bercerita seorang bocah 12 tahun yang sedang mengandung 8 bulan. Foto: Repro Jatim.tribunnews.com
" Sebuah video yang menceritakan seorang bocah berumur 12 tahun yang tengah hamil delapan bulan viral di jagat maya, anak tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebuah video yang menceritakan seorang bocah berumur 12 tahun yang tengah hamil delapan bulan viral di jagat maya, anak tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Video tersebut awalnya diunggah oleh sebuah akun Tiktok @mommychutela. Dalam video tersebut ia menceritakan seorang anak yang tengah ia rawat karena kondisinya yang sedang hamil.
"Menjemput nya dr suatu Tempat utk mndpat perawatan dan solusi terbaik buat dia," tulisnya dalam video tersebut.
Baca Juga: Didakwa Melakukan Penggelapan, Ini Pengakuan Terdakwa dan Pengacara
Ia mengaku prihatin dengan kondisi Bunga (nama yang ia samarkan) yang seumuran dengan anak sulungnya, di umurnya yang masih belia bunga harus merasakan letihnya kehamilan.
Pengunggah tersebut mengatakan dirinya berinisiatif untuk membawa Bunga ke rumahnya karena orangtua Bunga tak tau harus berbuat apa kepada anaknya yang hamil.
Ia berkomitmen untuk mengurus anak tersebut hingga bayi di dalam perut Bunga lahir. Selama itu, ia juga membawa Bunga ke dokter kandungan hingga memberinya vitamin agar bayi yang dikandungnya sehat.
Warganet pun ramai merasa kasihan dengan nasib Bunga yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut. Banyak dari mereka mengutuk si pelaku pelecehan, hingga menyayangkan kenapa korban pelecehan seperti Bunga tidak bisa memilih jalan aborsi, padahal resiko kehamilan berbahaya bagi seusianya.
Baca Juga: Kakek di Surabaya Ditangkap Polisi Kedapatan Edar Sabu
"Itu si pelakunya mikir gasiii????mikir dong,anak seumuran dia yang harusnya seumuran dia yang harusnya masih sekolah,masih harus ngehabisin masa muda dia layaknua anak anak seumurannya yang lainn,malah lo bikin mengandung kayak gini!!!!mana tanggung jawab Lo njing! brengsek banget! ga tega gw liatnya njir," tulis sebuah akun @yOurgurllkiy.
Sementara dikutip dari Bbc.com, pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Namun, larangan itu dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis dalam kehamilan, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Pasal 76 melanjutkan, aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu, dan oleh tenaga kesehatan yang terampil. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS