Warga Gresik Nekat Bobol Rumah Tetangga untuk Senang-Senang
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Maling rumah diamankan Polsek Sidayu karena nekat bobol rumah tetangga untuk senang-senang. Foto: Ist.
" Rumah kosong ditinggal penghuninya saat salat tarawih, membuat Ismail (58) warga Desa Purwodadi Sidayu Gresik nekat membobolnya. Untungnya, aksi Ismail tak berlangsung lama karena ditangkap unit Polsek Sidayu Gresik "
SURABAYA, TELISIK.ID - Rumah kosong ditinggal penghuninya saat salat tarawih, membuat Ismail (58) warga Desa Purwodadi Sidayu Gresik nekat membobolnya. Untungnya, aksi Ismail tak berlangsung lama karena ditangkap unit Polsek Sidayu Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan pelaku nekat membobol rumah korban karena kebetulan rumah kosong saat penghuninya sholat Tarawih.
"Lewat pintu belakang, pelaku menguras harta benda korban," jelasnya, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Polisi Kembali Cek Titik Penemuan Mayat Bripka Arfan Saragih, Pengacara: Ungkap Kasusnya
Adhitya mengatakan pelaku sendiri adalah tetangga korban yang selama ini pengangguran.
"Dia mengaku nekat mencuri karena untuk senang-senang," jelasnya.
Sedangkan Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Anam mengatakan saat melakukan aksinya, tersangka menggasak sejumlah barang berharga milik korban diantaranya satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 40 juta milik korban.
"Anggota kami melakukan lidik dan akhirnya ditemukan ciri-ciri pelaku yang mengarah ke tetangga korban," jelasnya.
Baca Juga: Modus Memangku, Bocah Diduga Dicabuli
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut.
“Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000 dan satu buah Hp. Sedangkan uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta,” jelas AKP Khairul.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini korban diamankan di Polsek Sidayu untuk peroses lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS