10 Tersangka Perintangan Aktivitas Tambang PT AKP di Konawe Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Gusti Kahar

Reporter

Selasa, 20 Januari 2026  /  4:42 pm

Para pihak berfoto bersama usai kesepakatan restorative justice penyelesaian perkara dugaan gangguan aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk di Konawe Utara, Senin (19/1/2026). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Penanganan perkara dugaan perintangan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) Tbk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).

Sebanyak 10 orang tersangka yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) DPC Konawe Utara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak perusahaan.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni Endang, S.SP alias Endang bin Arif, Ilo Linciung alias Ilo bin Musakkar, Bambang bin Saing, Aryanto alias Ari, Muhammad Ramadhan Harifa alias Ramadhan bin Harpalani, Amin Candra alias Candra bin Abdul Salam, Ayub Soni Protomo, Ikbal, Rizal Wuwutu, serta Ucu.

Seluruh nama tersebut tercantum dalam dokumen resmi dan terlibat dalam kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atas dugaan perintangan aktivitas pertambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: BRI Life Buka Lowongan Financial Advisor di Kota Kendari

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani seluruh tersangka bersama pengurus SBIB DPC Konawe Utara, tertanggal Januari 2026 di Kendari, serta diketahui dan disaksikan unsur pemerintah daerah dan kuasa hukum.

Dalam surat pernyataan tersebut, para tersangka menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada manajemen PT AKP atas tindakan yang telah dilakukan.

Para tersangka juga mengakui telah merintangi dan mengganggu aktivitas penambangan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, pada 7 Juli 2025 dan 4 Oktober 2025, yang mengakibatkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi perusahaan.

Selain itu, mereka menarik serta mengklarifikasi seluruh tudingan yang sebelumnya disampaikan, termasuk isu ketenagakerjaan, kawasan kehutanan, serta tuduhan negatif terhadap perusahaan, yang dalam surat tersebut dinyatakan tidak benar.

Para penandatangan juga menegaskan bahwa SBIB secara kelembagaan maupun personal tidak pernah berada di lingkungan PT AKP, sehingga aksi maupun laporan yang mengatasnamakan pekerja perusahaan dinyatakan tidak berdasar.

Sebagai bagian dari kesepakatan restorative justice, para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan tidak lagi melakukan aksi yang merintangi kegiatan penambangan.

Mereka pun menyatakan dukungan dan komitmen menjaga kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.

Dalam surat pernyataan juga dimuat permintaan agar pemberitaan dan konten media sosial yang sebelumnya memuat tudingan terhadap PT AKP dihentikan, seiring dengan klarifikasi resmi yang telah disampaikan.

Pada poin terakhir, para tersangka menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan restorative justice.

Sekretaris SBIB DPC Konawe Utara, Endang, mewakili para tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: SMPN 9 Kendari Konsisten Untuk Terus Memelihara Fasilitas Pembelajaran Berupa Ruang Kelas

“Kami mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. Kesepakatan restorative justice ini menjadi pelajaran bagi kami untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujar Endang.

Sementara itu, perwakilan PT Adhi Kartiko Pratama menyatakan menerima penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kami menghargai itikad baik para tersangka yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berharap situasi kondusif dapat terus terjaga,” kata perwakilan perusahaan.

Surat pernyataan tersebut diketahui dan disaksikan oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Konawe Utara, Camat Langgikima, Kepala Desa Polora, serta kuasa hukum para tersangka, sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS