12 Desa di Wakatobi Gugat Hasil Pilkades
Reporter Wakatobi
Kamis, 17 Juni 2021 / 2:23 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemda Wakatobi baru-baru ini melakukan pemilihan kepala desa serentak. Dari 45 desa yang melakukan pemilihan kepala desa, terdapat 12 desa yang tidak puas akan hasil Pilkades dan menggugat Pemda Wakatobi.
Dari 12 desa yang melakukan gugatan tersebut, hanya beberapa gugatan yang dapat diterima oleh Pemda Wakatobi. Kendati demikian, pihak Pemda akan tetap memproses gugatan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan, hal seperti ini sering terjadi. Karena setiap orang punya keinginan untuk menang. Bila kemenangan gagal didapatkan, menimbulkan rasa tidak puas.
La ode Husnan menjelaskan, masayarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap hasil Pilkades diberi jangka waktu selama 3 hari setelah pemilihan. Standar paling maksimal yaitu melaporkan kepada BPD kemudian nanti akan diproses sebelum pelantikan kepala desa terpilih.
Baca Juga: Lahan di Wakatobi Terbakar Misterius?
“Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk membuat laporan, sebagai bentuk fungsi pembinaan bagi masyarakat desa. Kemudian akan diproses paling lambat 1 bulan, dan akan diputuskan oleh bupati dan tim daerah dengan mengeluarkan SK. Sehingga ketika masuk tahap pelantikan para kepala desa terpilih nanti, hasil gugatan dianggap telah selesai,” ujar La Ode Husnan, Kamis (17/6/2022).
Dikatakan, 12 desa yang melakukan gugatan adalah Desa Posalu, Tindoi Timur, Mola Selatan, Mola Bahari, Liya Togo, Kabita, Lente’a, Tampara, Balasuna, Sama Bahari, Patua, dan Desa Runduma. Sementara proses penyelesaian gugatan dan pelantikan kepala desa se-Kabupaten Wakatobi dijadwalkan pada tanggal 21 Juni-14 Juli mendatang. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Haerani Hambali