13 Kelompok Usaha Tenaga Kerja Mandiri Terima Bantuan Pemkab Kolaka Utara

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Rabu, 28 Desember 2022  /  5:24 pm

Pj Bupati Kolaka Utara didampingi Kepala Disnakertrans dan Kabid Ketenagakerjaan meninjau beberapa unit bantuan untuk 13 kelompok usaha tenaga kerja mandiri. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 13 kelompok usaha tenaga kerja mandiri menerima bantuan sarana usaha dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ke-13 kelompok tersebut merupakan binaan Balai Latihan Kerja, Disnakertrans Kolaka Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Umar menuturkan, bantuan yang diberikan kali ini berupa sarana usaha pembuatan roti, menjahit, perbengkelan motor dan pertukangan kayu.

"Pemberian bantuan bertujuan menciptakan tenaga kerja pemula maupun lanjutan sesuai dengan potensi daerah bagi masyarakat pencari kerja, dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat," terangnya, Rabu (28/12/2022).

Diharapkan, masyarakat bisa menciptakan lapangan kerja atau lapangan usaha yang produktif dan berkelanjutan yang sasarannya adalah tenaga kerja rentan yaitu masyarakat pengangguran, setengah penganggur, tenaga kerja muda, tenaga kerja wanita, tenaga kerja disabilitas dan tenaga kerja lansia.

Baca Juga: Respon Pasca Peluncuran Aplikasi Simpati di Kabupaten Konawe

Untuk bantuan sarana usaha menjahit diberikan kepada 6 kelompok, sarana usaha pembuatan roti 3 kelompok, sarana usaha perbengkelan motor 1 kelompok dan sarana usaha pertukangan kayu sebanyak 1 kelompok.

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi menyerahkan bantuan sarana usaha kepada salah satu kelompok disaksikan anggota DPRD Kolaka Utara Fraksi PKB dan Demokrat, Kadis Disnakertrans Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

 

"Jadi total 13 kelompok yang mendapatkan bantuan yang tersebar di lima kecamatan," jelasnya.

Kata dia, penerima bantuan sarana usaha tenaga kerja mandiri harus memenuhi syarat, yakni beranggotakan 5 orang per kelompok, ketua kelompok menandatangani berita acara serah terima barang naskah perjanjian hibah daerah dan fakta integritas yang menyatakan, penerima tidak akan mengalihkan ke pihak lain dan atau memperjual belikan sarana yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah.

Penerima bukan PNS dan belum pernah menerima bantuan yang sama dari dinas manapun atau Kementerian Ketenagakerjaan.

"Segala biaya bantuan sarana usaha ini berasal dari DPA-SKPD Disnakertrans Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2022," imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi berharap, bantuan yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi 13 kelompok usaha tenaga kerja mandiri.

"Kami berharap bantuan yang telah diserahkan pemerintah daerah bersama anggota DPRD Kolaka Utara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," pesannya.

Pj bupati berjanji ke depannya, Pemkab bersama DPRD Kolaka Utara akan lebih meningkat lagi pemberian bantuan kepada kelompok usaha tenaga kerja mandiri.

"Tentu bantuan yang telah diberikan ini akan tetap dipantau dan diawasi khusus progres serta peningkatan usaha pasca penyerahan bantuan," ucapnya.

Tidak hanya itu, Parinringi juga berjanji untuk kelompok usaha yang berprestasi di Kabupaten Kolaka Utara akan kembali mendapatkan bantuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah.

"Saya selalu Penjabat Bupati Kolaka Utara akan berupaya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk dapat memberikan bantuan sekali lagi yang lebih besar," ujarnya.

Baca Juga: Hibah Rp 300 Juta Dukung Kerukunan Beragama di Muna Barat

Selain itu, Kadis DPMPTSP Sulawesi Tenggara ini menyampaikan, keinginan Pemkab Kolaka Utara merehab gedung balai latihan kerja (BLK) yang berada di area perkantoran Disnakertrans.

Diketahui, penyerahan bantuan yang digelar di gedung BLK Kolaka Utara disaksikan langsung anggota DPRD Kolaka Utara, Martani Mustafa dan Sukmawati Abbas dari Fraksi PKB dan Muh Syafaat Nur Fraksi Demokrat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Disnakertrans, Kadis Perikanan, Kadis Perpustakaan, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kolaka Utara, Sekertaris Diskominfo Kolaka Utara dan tamu undangan lainnya. (B-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS