17 Oktober Resmi Ditetapkan Hari Kebudayaan Nasional, Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo
Reporter
Minggu, 13 Juli 2025 / 11:27 am
17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, bertepatan kelahiran Prabowo. Foto: Repro Presidenri.go.id
JAKARTA, TELISIK.ID - Tanggal 17 Oktober kini memiliki makna baru dalam sejarah kebangsaan, setelah secara resmi ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional dimaksudkan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski berstatus sebagai Hari Nasional, tanggal 17 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
"Kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri yang ditandatangani Fadli Zon tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/7/2025).
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini menarik perhatian karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah pemilihan tanggal 17 Oktober tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo atau merupakan kebetulan belaka.
Baca Juga: Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025, Ini Dokumen Wajib Disertakan dan Biayanya
Dalam penjelasan lainnya, Fadli Zon menegaskan bahwa kebudayaan harus dipandang sebagai elemen aktif yang hidup dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, sektor ekonomi kreatif, hingga peran penting dalam diplomasi internasional.
Fadli juga menekankan bahwa tanggung jawab pelestarian budaya bukan hanya tugas negara. Menurutnya, peran serta masyarakat dan individu juga sangat penting dalam mewujudkan pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan.
"Penetapan Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan," jelas Fadli Zon dalam keterangannya.
Dasar hukum penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini merujuk pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kebijakan ini juga mengadopsi konsep kebudayaan yang lebih luas, sebagaimana dirumuskan oleh C. Kluckhohn yang meliputi tujuh unsur kebudayaan universal. Ketujuh unsur tersebut adalah bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian.
Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, disebutkan pula tentang sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus pengembangan. Kesepuluh objek tersebut mencakup:
Baca Juga: Prabowo Seirama dengan Putin dan Xi Jinping Tolak Standar Ganda Barat di KTT BRICS 2025
1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS