Jakarta Darurat COVID-19, Anies Kembali Tetapkan PSBB
Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama wakil Gubernur DKI Jakarta. Foto: Ist.
" Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) terkait tingginya kasus COVID-19 di Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.
Anies menjelaskan, indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan Jakarta berada dalam kondisi darurat.
"Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera. Dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini,” ujar Anies di Balaikoa Jakarta, Rabu malam (9/9/2020).
Dikatakan, Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB.
“Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tegasnya.
Anies sebelumnya mengungkapkan, 1.347 orang telah wafat akibat COVID-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian di Jakarta di angka 2,7?n lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1%, bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3%.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tunda Pemindahan Ibu Kota Negara
Anies menuturkan, jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID. Artinya, semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.
Anies juga menjelaskan, dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.
Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa Rumah Sakit (RS) yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.
Ada pula beberapa RS yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-COVID-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya. Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU. Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.
Kemudian, berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien COVID-19 per 17 September 2020. Gubernur Anies juga menyebut, meskipun kapasitas ruang isolasi khusus COVID-19 ditingkatkan sebanyak 20% menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.
Anies menyampaikan, kapasitas maksimal ruang ICU khusus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur. Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83?n akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.
Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur. Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus COVID Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.
Baca juga: Logo PDIP di Sila Keempat Pancasila Program Guruku, KPI Siapkan Sanksi
"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya. Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," paparnya.
Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB kata Anies, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home).
Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan. Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.
"Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," jelasnya.
Dalam masa PSBB kali ini lanjut Anies, tempat ibadah akan melakukan penyesuaian yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Artinya, rumah ibadah raya, yang jemaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka. Sementara rumah ibadah di kampung, untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.
Anies menekankan bahwa khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah. Meskipun demikian, Anies menyebut lebih baik bila beribadah dilakukan di rumah.
"Transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. Ganjil-Genap untuk sementara, kita tiadakan. Namun, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila ada kebutuhan sangat mendesak,” terangnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali