21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Berlaku Juli 2026, Berikut Daftarnya
Reporter
Minggu, 05 Juli 2026 / 8:33 am
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 penyakit dan layanan medis tertentu yang berlaku pada Juli 2026. Foto: Repro Bank Sinarmas
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 21 penyakit dan layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada Juli 2026 sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program tersebut, peserta memperoleh akses terhadap berbagai layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit maupun layanan medis. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan manfaat JKN sekaligus mengatur batasan layanan yang dapat dibiayai.
Melansir CNBC Indonesia, Minggu (5/7/2026), ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung mencakup penyakit tertentu, tindakan medis yang berada di luar manfaat JKN, hingga pelayanan yang telah menjadi tanggungan program jaminan lain.
Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta dapat mengetahui jenis pelayanan yang dapat diakses menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, terdapat beberapa layanan yang tidak dijamin karena berkaitan dengan tindakan estetika, pengobatan yang masih bersifat percobaan, maupun pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat sebagaimana diatur dalam peraturan.
Baca Juga: JKN Menguat, BPJS Kesehatan Catat Cakupan 98 Persen dan Penguatan SDM Nasional
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja maupun menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung dalam program jaminan lainnya.
21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Daftar tersebut merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Juli 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ruang lingkup manfaat yang dijamin agar dapat menyesuaikan penggunaan layanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Peserta juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai manfaat, prosedur pelayanan, maupun mekanisme rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS