Iuran BPJS Kesehatan Naik Imbas dari JKN Tekor Rp 30 T, Begini Penjelasan dan Tarif Semua Kelas April 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2026
0 dilihat
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah), ungkap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan imbas defisit JKN capai Rp 30 triliun tahun ini. Foto: Repro RRI
" Tekanan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menembus puluhan triliun rupiah, membuat pemerintah kembali membuka opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 "

JAKATA, TELISIK-ID - Tekanan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menembus puluhan triliun rupiah, membuat pemerintah kembali membuka opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Pemerintah mengkaji ulang skema iuran BPJS Kesehatan seiring besarnya defisit program JKN yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah penyesuaian agar keberlanjutan pembiayaan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa evaluasi iuran merupakan bagian dari mekanisme rutin yang seharusnya dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Cair, Berikut Besaran Diterima Sesuai Ketentuan
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun sebagai upaya menjaga keseimbangan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dikutip Rabu (22/4/2026).
Meski wacana kenaikan mencuat, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat miskin.
Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan jaminan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seluruh iurannya ditanggung oleh negara.
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut masih menunggu kondisi pertumbuhan ekonomi yang dinilai cukup kuat untuk mendukung kemampuan masyarakat.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Ia menjelaskan bahwa apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus di atas 6 persen, maka masyarakat dinilai memiliki kapasitas lebih baik untuk menanggung penyesuaian iuran bersama pemerintah. Pertimbangan ini menjadi salah satu dasar sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu ketika peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah; sebesar 5 persen dari gaji per bulan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Baca Juga: Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan 2026 Tembus 383 Ribu, Berikut Tahapan Selanjutnya
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: sebesar 5 persen dari gaji: dengan skema pembagian yang sama antara pemberi kerja dan pekerja.
4. Iuran keluarga tambahan PPU: sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan: mencakup anak keempat dan seterusnya serta anggota keluarga lain.
5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja:
a. Kelas III; sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
b. Kelas II; sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
c. Kelas I; sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan: iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun: dibayarkan oleh pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS