Revisi RKAB 2026 Resmi Dimulai Juli, ESDM Belum Bagi Jatah Kuota Nikel dan Batu Bara
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 05 Juli 2026
0 dilihat
Kementerian ESDM mulai merevisi RKAB 2026, sementara kuota nikel dan batu bara masih dievaluasi pemerintah. Foto: Repro Media Nikel Indonesia
" Revisi RKAB 2026 resmi dimulai pada Juli "

JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi RKAB 2026 resmi dimulai pada Juli, namun Kementerian ESDM masih mengevaluasi tambahan kuota produksi nikel dan batu bara sebelum diputuskan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mulai dilaksanakan pada Juli 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tambahan kuota produksi komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, karena masih dalam tahap evaluasi.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan proses revisi RKAB masih berjalan. Pemerintah masih melakukan perhitungan terhadap kebutuhan produksi sebelum menetapkan besaran kuota yang akan disetujui dalam revisi tersebut.
"Iya, sesuai aturan yang berlaku mulai Juli. Masih berjalan lah prosesnya, proses dihitung dahulu," kata Dwi Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Minggu (5/7/2026).
Selain melakukan perhitungan internal, Kementerian ESDM juga masih meminta masukan dari asosiasi dan pelaku usaha pertambangan mengenai kebutuhan produksi berbagai komoditas, termasuk nikel dan batu bara.
Masukan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum keputusan final ditetapkan.
Baca Juga: ESDM Rem RKAB Nikel 2026 dan Kuota Produksi Tak Akan Diperlonggar, Ini Alasannya
Anggia menegaskan bahwa berbagai informasi mengenai angka tambahan kuota produksi yang beredar di masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, pemerintah belum pernah menetapkan besaran kuota sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Jadi kalau ada angka-angka yang beredar di luar itu dipastikan tidak benar, karena sampai saat ini pemerintah masih mendengarkan [masukan] dari pelaku usaha, seperti apa, itu masih terus dievaluasi. Angkanya berapa nanti akan segera difinalisasi. Jadi kalau ada yang menyebut sekian-sekian, itu enggak benar tuh," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kuota produksi batu bara yang telah disetujui dalam RKAB 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Sementara itu, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 berada pada kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan realisasi produksi bijih nikel sepanjang 2025 yang mencapai 320 juta ton.
Ketentuan mengenai perubahan RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa permohonan perubahan RKAB dapat diajukan apabila terjadi perubahan kebijakan terkait jumlah produksi minerba nasional, target produksi tidak terpenuhi, kebutuhan mineral untuk industri maupun energi meningkat, terjadi kondisi yang menghambat kegiatan operasi produksi, daya dukung lingkungan tidak mampu menanggung kegiatan produksi, maupun dalam keadaan kahar.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa revisi RKAB hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun berjalan. Pengajuan perubahan dilakukan setelah penyampaian laporan berkala hingga triwulan kedua dengan batas waktu paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan menerapkan relaksasi RKAB batu bara secara terukur dengan mempertimbangkan perkembangan harga komoditas di pasar.
Menurutnya, kebijakan produksi akan disesuaikan dengan kondisi pasar agar keseimbangan pasokan dan permintaan tetap terjaga.
"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi [RKAB] yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Harga Solar Industri RI Meradang dan RKAB Dipangkas, PHK Besar-besaran 2026 Ancam Sektor Tambang
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, membantah kabar yang menyebut kuota RKAB nikel tahun 2026 akan dinaikkan menjadi 360 juta ton.
"Kementerian ESDM belum pernah menyatakan itu," ujar Tri.
Tri menjelaskan bahwa revisi RKAB yang mulai diproses pada Juli akan mempertimbangkan keseimbangan antara target produksi dan penerimaan negara. Pemerintah, kata dia, tidak hanya melihat volume produksi, tetapi juga memperhitungkan perkembangan harga komoditas di pasar.
Ia mengungkapkan hingga pertengahan Mei 2026 produksi batu bara mengalami penurunan. Meski demikian, penerimaan negara masih relatif stabil karena didukung kenaikan harga batu bara.
"Poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, kira-kira gitu. Jangan juga obral terlalu murah, tetapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu," kata Tri.
Tri menambahkan, pengajuan revisi RKAB akan ditutup pada 31 Juli 2026. Namun, Kementerian ESDM masih belum menetapkan jadwal penyelesaian evaluasi maupun waktu penerbitan persetujuan revisi RKAB bagi perusahaan pertambangan yang mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran biaya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS