Daftar 89 Negara Bebas Visa Paspor Indonesia Terbaru Juli 2026, WNI Bisa Pakai 3 Skema
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 05 Juli 2026
0 dilihat
Pemegang paspor Indonesia kini bisa mengunjungi 89 negara dengan bebas visa, VoA, dan eTA. Foto: Repro Gramedia
" Pemegang paspor Indonesia memiliki akses perjalanan ke 89 negara tanpa harus mengurus visa konvensional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemegang paspor Indonesia memiliki akses perjalanan ke 89 negara tanpa harus mengurus visa konvensional per Juli 2026.
Kemudahan tersebut diberikan melalui tiga skema, yakni bebas visa, Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Kebijakan ini merujuk pada data Global Passport Index yang menunjukkan Indonesia masih memerlukan visa untuk sekitar 109 negara, terutama di kawasan Eropa dan Amerika.
Namun, terdapat 89 negara yang telah membuka akses masuk dengan prosedur lebih sederhana bagi warga negara Indonesia (WNI).
Melansir dari Kompas, Minggu (5/7/2026), visa merupakan dokumen resmi yang memberikan izin seseorang untuk memasuki, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu di negara lain dalam jangka waktu terbatas.
Setiap negara memiliki ketentuan berbeda terkait proses pengajuan, lama proses, hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Melalui skema bebas visa, pemegang paspor Indonesia cukup membawa paspor aktif dengan masa berlaku tertentu, serta memenuhi ketentuan tambahan dari negara tujuan seperti tiket pulang pergi dan bukti akomodasi.
Baca Juga: 86 Negara Bebas Visa Paspor Indonesia 2026, Berikut Daftar Lengkap dan Durasi Tinggal yang Berlaku
Sementara itu, Visa on Arrival (VoA) diberikan langsung saat tiba di negara tujuan, sedangkan Electronic Travel Authorization (eTA) harus diajukan secara daring sebelum keberangkatan.
Daftar 42 negara bebas visa penuh
1 Angola (30 hari)
2 Barbados (90 hari)
3 Belarus (30 hari)
4 Brasil (30 hari)
5 Brunei Darussalam (14 hari)
6 Kamboja (30 hari)
7 Chile (90 hari)
8 Kolombia (90 hari)
9 Dominika (21 hari)
10 Ekuador (90 hari)
11 Fiji (120 hari)
12 Gambia (90 hari)
13 Guyana (30 hari)
14 Haiti (90 hari)
15 Hong Kong (30 hari)
16 Iran (15 hari)
17 Kazakhstan (30 hari)
18 Kiribati (90 hari)
19 Laos (30 hari)
20 Makau (30 hari)
21 Mali (30 hari)
22 Malaysia (30 hari)
23 Mikronesia (30 hari)
24 Maroko (90 hari)
25 Myanmar (14 hari)
26 Namibia (30 hari)
27 Teritorial Palestina
28 Peru (180 hari)
29 Filipina (30 hari)
30 Rwanda (90 hari)
31 Serbia (30 hari)
32 Singapura (30 hari)
33 Saint Vincent and the Grenadines (90 hari)
34 Suriname (tourist card 90 hari)
35 Tajikistan (30 hari)
36 Thailand (60 hari)
37 Timor Leste (30 hari)
38 Tunisia (90 hari)
39 Turki (30 hari)
40 Uzbekistan (30 hari)
41 Venezuela (90 hari)
42 Vietnam (30 hari)
Daftar 40 negara Visa on Arrival (VoA)
1 Armenia
2 Azerbaijan
3 Bangladesh
4 Bolivia
5 Burundi
6 Komoros
7 Djibouti
8 Ethiopia
9 Gabon
10 Guinea
11 Guinea Bissau
12 Guinea Ekuatorial
13 India
14 Yordania
15 Kyrgyzstan
16 Kuba
17 Kongo
18 Madagaskar
19 Malawi
20 Maladewa
21 Kepulauan Marshall
22 Mauritania
23 Nepal
24 Nigeria
25 Oman
26 Palau
27 Papua Nugini
28 Paraguay
29 Qatar
30 Samoa
31 Sierra Leone
32 Sri Lanka
33 Sudan Selatan
34 Tanzania
35 Togo
36 Tuvalu
37 Uganda
38 Ukraina
39 Zimbabwe
40 Azerbaijan
Baca Juga: 73 Negara Sudah Bebaskan Visa Paspor Indonesia di 2025, Berikut Daftarnya
Daftar 7 negara Electronic Travel Authorization (eTA)
1 Cote d Ivoire
2 Jepang
3 Kenya
4 Mozambik
5 Saint Kitts and Nevis
6 Seychelles
7 Sri Lanka
Meski memberikan kemudahan akses perjalanan, setiap negara tetap menetapkan aturan masuk yang berbeda. Persyaratan tersebut dapat mencakup masa berlaku paspor, tiket pulang pergi, bukti pemesanan akomodasi, hingga kemampuan finansial selama berada di negara tujuan.
Dengan adanya skema bebas visa, VoA, dan eTA ini, perjalanan internasional bagi WNI menjadi lebih fleksibel.
Namun, pengecekan aturan terbaru di masing-masing negara tetap diperlukan sebelum keberangkatan agar proses imigrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS