21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026, Berikut Daftarnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 17 Februari 2026  /  11:02 am

Mulai Februari 2026 peserta perlu memahami 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan nasional program. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan pembiayaan layanan kesehatan kembali jadi perhatian publik setelah daftar penyakit dan tindakan medis yang tak ditanggung jaminan nasional resmi diberlakukan mulai Februari 2026.

Program jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi sandaran utama masyarakat dalam mengakses pelayanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Skema ini dirancang untuk memastikan pembiayaan pengobatan dasar hingga lanjutan dapat dijangkau seluruh peserta, baik pekerja formal maupun informal.

Namun, dalam pelaksanaannya, sistem jaminan tersebut tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.

Ada batasan manfaat yang diatur melalui regulasi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan anggaran serta menyesuaikan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif dan esensial. Ketentuan itu juga membedakan antara layanan medis, estetika, hingga kejadian hukum tertentu.

Melansir dari CNBC Indonesia, Selasa (17/2/2026), mengacu pada Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sejumlah pelayanan secara tegas dikecualikan dari pembiayaan.

Regulasi tersebut memuat daftar kategori penyakit, tindakan, maupun kondisi yang pembiayaannya tidak dapat diklaim oleh peserta kepada BPJS Kesehatan.

Pembatasan ini mencakup layanan yang dianggap bukan kebutuhan medis mendesak, tindakan yang bersifat kosmetik, hingga perawatan akibat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.

Selain itu, beberapa pelayanan telah ditanggung program jaminan lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antar skema asuransi sosial pemerintah.

Sejumlah fasilitas kesehatan juga diingatkan untuk mengikuti prosedur rujukan dan kerja sama resmi. Pelayanan di luar jaringan mitra BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, tidak termasuk dalam klaim.

Baca Juga: Penghapusan Denda Iuran BPJS Kelas III Disiapkan Purbaya, Begini Mekanismenya

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga tata kelola sistem pembayaran serta verifikasi layanan medis.

Berikut ini daftar 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perataan gigi atau behel untuk tujuan kosmetik.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

16. Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

17. Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.

Baca Juga: Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi Jika Penuhi Kriteria

18. Pelayanan kesehatan tertentu terkait Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kebutuhan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan adanya ketentuan ini, peserta diimbau memahami jenis layanan yang dapat diklaim sebelum menjalani pengobatan. Informasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses administrasi di fasilitas kesehatan, terutama ketika tindakan medis berada di luar cakupan manfaat jaminan nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS