Penghapusan Denda Iuran BPJS Kelas III Disiapkan Purbaya, Begini Mekanismenya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 10 Februari 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan penghapusan iuran BPJS kelas III melalui perpres resmi pemerintah. Foto: [email protected]
" Rencana penghapusan iuran BPJS Kelas III disiapkan pemerintah melalui Perpres "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana penghapusan iuran BPJS Kelas III disiapkan pemerintah melalui Perpres. Purbaya menjelaskan mekanisme penghapusan tunggakan agar peserta kembali aktif mengakses layanan kesehatan nasional.
Pemerintah mulai menata ulang skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta mandiri kelas III dengan menyiapkan penghapusan piutang iuran dan denda yang selama ini menumpuk.
Langkah tersebut disiapkan melalui rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum penyelesaian tunggakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang kepesertaannya tidak aktif akibat beban administrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyusunan beleid sedang berjalan dan dibahas bersama kementerian terkait. Dalam rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta, ia memaparkan pemerintah ingin memberi ruang bagi peserta untuk kembali masuk sistem tanpa kewajiban lama yang memberatkan.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujarnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Peserta PBI JKN Dinonaktifkan per 1 Februari, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Lagi Jika Penuhi Kriteria
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar menghapus catatan tunggakan, melainkan mendorong kepesertaan aktif agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan. Menurutnya, banyak peserta kelas III berhenti membayar karena akumulasi denda, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan kartu tidak dapat digunakan.
"Tujuannya menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif," katanya.
Pembiayaan program JKN selama ini juga ditopang pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III sejak 2021 disetarakan dengan iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan peserta atau penanggungnya, sementara Rp7 ribu berasal dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dukungan anggaran kesehatan dalam APBN 2026 tercatat mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi itu digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, pembayaran iuran kelompok rentan, serta penguatan fasilitas. Pemerintah menilai penyelesaian tunggakan akan membuat anggaran lebih efektif karena peserta aktif bertambah dan klaim layanan lebih terdata.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyinggung polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat memicu keresahan masyarakat pada Februari. Ia menilai perubahan data dilakukan terlalu cepat tanpa penjelasan memadai di tingkat daerah. "Perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi pemicu utama gejolak," ucapnya.
Ia meminta proses pemutakhiran data dilakukan bertahap dan disertai komunikasi kepada publik agar masyarakat memahami mekanismenya. Selain itu, ia mengusulkan masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan. Skema tersebut dimaksudkan memberi waktu adaptasi sehingga peserta tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pembahasan penghapusan tunggakan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden secara formal. Pemerintah, kata dia, terus mengoordinasikan langkah teknis agar solusi bisa segera diterapkan.
"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," katanya.
Koordinasi lintas kementerian disebut terus berjalan untuk memastikan kebijakan ini dapat menjangkau peserta kelas III secara menyeluruh. Dengan penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah berharap lebih banyak warga kembali aktif sebagai peserta JKN serta memperoleh perlindungan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS