26 Kapal Pelni Dialihfungsikan, 10 Singgah di Sultra
Reporter
Selasa, 04 Mei 2021 / 11:28 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 26 kapal milik PT Pelni (Persero) akan tetap dioperasikan selama larangan mudik berlaku, yakni 6-17 Mei 2021.
Dari 26 kapal, 10 diantaranya akan singgah di pelabuhan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Head of Branch PT PELNI (Persero) Kendari, Agustinus Prima menyebutkan, 10 kapal yang akan singgah di Sultra yakni KM Jetliner, Tilongkabila, Sinabung, Tidar, Lambelu, Leuser, Nggapulu, Dobonsolo, Ciremai, dan KM Dobonsolo.
Agustinus menyebutkan, 10 kapal tersebut akan singgah di pelabuhan Murhum Kota Baubau dan dua kapal diantaranya akan menyinggahi Pelabuhan Bungkutoko Kota Kendari.
"Kalau di Kendari KM Jetliner dan KM Tilongkabila," kata Agustinus, Selasa (4/5/2021).
Agustinus menuturkan, meskipun dioperasikan di masa larangan mudik, 26 kapal Pelni dioperasikan tidak untuk mengangkut penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik.
Baca Juga: Membludak, Pelabuhan Kapal Malam Kendari-Raha Dipadati Penumpang
Kapal tersebut dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.
"Jadi pemberangkatan kapal 6-17 Mei bukan untuk penumpang mudik," kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, 26 kapal Pelni dapat melayani penumpang. Hanya saja, penumpang yang dilayani adalah penumpang non mudik atau yang dikecualikan dalam SE Kasatgas COVID-19 No.13 Tahun 2021.
Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, pekerja migran indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat, serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif.
Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga: Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting di NTT Masih Jauh dari Target RPJMD
Untuk diketahui, 26 kapal Pelni yang akan beroperasi selama peniadaan mudik lebaran 2021.
1. KM Awu
2. KM Tilongkabila
3. KM Sirimau
4. KM Binaiya
5. KM Tatamailau
6. KM Lawit
7. KM Leuser
8. KM Wilis
9. KM Egon
10. KM Kelimutu
11. KM Sangiang
12. KM Pangrango
13. KM Jetliner
14. KM Bukit Raya
15. KM Kelud
16. KM Dobonsolo
17. KM Umsini
18. KM Labobar
19. KM Bukit Siguntang
20. KM Lambelu
21. KM Tidar
22. KM Sinabung
23. KM Ciremai
24. KM Gunung Dempo
25. KM Nggapulu
26. KM Dorolonda. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha