29 Prajurit TNI Perusakan Polsek Ciracas Jadi Tersangka

Muhammad Israjab

Reporter

Kamis, 03 September 2020  /  8:24 pm

Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh puluhan yang diduga prajurit TNI. Foto: Repro Google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 29 prajurit TNI ditetapkan oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat (AD) jadi tersangka.

Di mana semuanya adalah prajurit TNI AD dari berbagai satuan terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Semuanya langsung ditahan.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020, pukul 24.00 WIB, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujar Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, yang dikutip dari detik.com, Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," tambah Dodik.

Dodik menyebutkan, 21 personel lainnya masih dilakukan pendalaman. Kemudian ada satu orang lagi yang masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Jual Ganja demi Skripsi, Mahasiswa Ini Berurusan dengan Polisi

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

Sebelumnya diketahui, kabar bohong dari Prada M Ilham menjadi sumber dari peristiwa penyerangan markas Polsek Ciracas. Masalah ini berawal pada Kamis (27/8/2020).

Prada Ilham, yang merupakan anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD), mengendarai sepeda motor melaju di kawasan Ciracas dan mengalami kecelakaan tunggal.

Prada Ilham lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan. Kemudian, pada Sabtu, 29 Agustus 2020, dinihari terjadi penyerangan di Mapolsek Ciracas.

Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo juga ikut diserang.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

TOPICS