Jual Ganja demi Skripsi, Mahasiswa Ini Berurusan dengan Polisi

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2020
0 dilihat
Jual Ganja demi Skripsi, Mahasiswa Ini Berurusan dengan Polisi
Polisi saat merilis barang bukti ganja. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Selain dia pakai, dia gunakan untuk diperjual belikan karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah, saset, jadi memang untuk diperjualbelikan. Satu saset dijual Rp 100 ribu. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Nasib apes menimpa seorang mahasiswa tingkat akhir yakni FB (23), ia berencana jual ganja demi biaya penyelesaian skripsinya. Paketan ganjanya belum laku, dirinya sudah ditangkap Polisi.

FB diketahui diamankan Polisi di bilangan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu (2/9/2020) malam. Saat dibekuk, FB tengah mengonsumsi ganja, Polisi juga menyebut saat itu, FB sedang menunggu pembelinya.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha menerangkan, saat tim Raimas Sat Sabhara Polrestabes Makassar melakukan patroli rutin di sekitar metro tanjung bunga, tepatnya di belakang salah satu mall, pihaknya menemukan seseorang yang sedang diduga menggunakan narkotika jenis ganja.

"Jadi pada saat anggota melihat yang bersangkutan, didekati, dilakukan penggeledahan. Selanjutnya pada saat penggeledahan, ditemukanlah tujuh paket saset kecil yang diduga adalah ganja dan satu paket besar yang kurang lebih beratnya sekitar 50 gram," jelas Indra Waspada Yudha, pada Kamis (3/9/2020).

Kata Indra, dari hasil pendalaman sementara pihaknya, FB diduga kuat merupakan bandar ganja tersebut, serta sasaran penjualannya merupakan kalangan mahasiswa.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor UINSU Belum Dipanggil Polisi

"Selain dia pakai, dia gunakan untuk diperjual belikan karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah, saset, jadi memang untuk diperjualbelikan. Satu saset dijual Rp 100 ribu," kata Indra.

Atas perbuatannya, FB bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kita terapkan pasal 111 dan juga pasal 114 ayat 1 ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Terpisah FB mengungkapkan, ia mengonsumsi ganja dilatar belakangi suntuk mengerjakan skripsinya, serta hendak menjualnya demi biaya menyelesaikan skripsi.

"Saya pakai dan dijual. Dijual di internet. mahasiswa di Jalan Adyaksa, STIMIK Handayani. Menjual baru-baru. Baru satu kali ambil barang ini. Baru pertama kali ini.  Lagi suntuk habis kerja skripsi jadi ke sana (konsumsi Ganja). Belum ada yang laku," ungkapnya.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga