5 Keuntungan jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Dari Status Resmi hingga Peluang Karier
Reporter
Sabtu, 30 Agustus 2025 / 8:13 am
Status resmi, gaji terjamin, hingga karier terbuka lewat PPPK Paruh Waktu. Foto: Repro Menpan.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Skema ini hadir sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu maupun CPNS, sehingga tetap memiliki kesempatan berkarier di sektor pemerintahan dengan status kepegawaian yang sah.
Program ini dipandang sebagai solusi tengah yang memberikan kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas bagi pegawai.
Melalui skema paruh waktu, honorer bisa mendapatkan status resmi ASN, memperoleh penghasilan yang lebih layak, hingga kesempatan meningkatkan karier. Tidak hanya itu, sejumlah keuntungan lain juga melekat dalam kebijakan baru ini.
Berikut lima keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025:
1. Status Kepegawaian Resmi
Melansir dari Tirto, Sabtu (30/8/2025), honorer yang diangkat melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Status ini menandai pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN, sehingga tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum kini mendapatkan perlindungan formal dari pemerintah.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri, Begini Aturannya
Status kepegawaian ini juga menjadi dasar untuk mendapatkan hak-hak lain yang melekat pada ASN.
2. Mendapat Gaji dan Fasilitas
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji yang ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau disesuaikan dengan upah minimum di daerah.
Selain itu, pegawai juga berhak atas fasilitas tambahan, termasuk jaminan sosial, jaminan kesehatan, hak cuti, hingga tunjangan tertentu. Fasilitas ini memberi kepastian finansial dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya.
3. Jam Kerja Lebih Fleksibel
Salah satu keunggulan utama dari PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Berbeda dengan pegawai penuh waktu yang bekerja delapan jam per hari, PPPK Paruh Waktu hanya berkewajiban bekerja sekitar empat jam per hari.
Kondisi ini memberi kesempatan bagi pegawai untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dengan pekerjaan atau bahkan menjalankan aktivitas ekonomi tambahan di luar instansi pemerintah.
4. Peluang Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah tetap membuka ruang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kesempatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki kinerja baik serta memenuhi kriteria tertentu saat evaluasi.
Dengan demikian, skema paruh waktu bisa menjadi batu loncatan untuk meniti karier lebih tinggi di sektor pemerintahan.
5. Beban Kerja Lebih Ringan
Selain jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu umumnya tidak memikul target sebesar pegawai penuh waktu. Beban kerja yang lebih ringan ini membuat tekanan kerja lebih rendah, sehingga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi lebih terjaga.
Bagi sebagian tenaga honorer, kondisi ini menjadi keuntungan penting karena tetap bisa berkontribusi pada instansi tanpa harus mengorbankan aktivitas lain di luar pekerjaan.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Meskipun sama-sama berstatus ASN, terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu. Dari sisi jam kerja, PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan ASN, yaitu delapan jam per hari, sedangkan PPPK paruh waktu hanya empat jam per hari.
Baca Juga: Tidak Semua Bisa Ikut, PPPK Paruh Waktu 2025 hanya Tiga Kategori Ini
Dari sisi gaji, PPPK penuh waktu memiliki penghasilan tetap dari alokasi belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu berbasis jam kerja dan menyesuaikan anggaran instansi.
Perbedaan lain terletak pada masa tugas. PPPK penuh waktu umumnya dikontrak lima tahun atau sesuai kebutuhan instansi, sedangkan PPPK paruh waktu lebih fleksibel dengan kontrak tahunan. Proses rekrutmen juga berbeda.
PPPK penuh waktu dilakukan melalui seleksi terbuka, sementara PPPK paruh waktu diawali dari usulan instansi terhadap tenaga non-ASN yang sudah bekerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS