Tidak Semua Bisa Ikut, PPPK Paruh Waktu 2025 hanya Tiga Kategori Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Agustus 2025
0 dilihat
Tidak Semua Bisa Ikut, PPPK Paruh Waktu 2025 hanya Tiga Kategori Ini
Pemerintah membuka lowongan PPPK paruh waktu 2025, hanya tiga kategori. Foto: Repro Antara.

" Pemerintah membuka kesempatan kerja melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah membuka kesempatan kerja melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.

Namun, peluang ini tidak berlaku untuk semua orang, sebab ada aturan khusus yang membatasi siapa saja yang bisa mendaftar.

Kriteria pelamar PPPK paruh waktu telah diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa hanya tiga kelompok tertentu yang bisa mengikuti seleksi.

Baca Juga: 8 Agenda Besar RAPBN 2026 Digeber Prabowo, Diklaim Langsung Dirasa Rakyat

Pertama, adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sempat ikut seleksi CPNS 2024, tetapi belum berhasil lulus.

Kedua, pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapatkan formasi yang tersedia.

Ketiga, pelamar yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tetap tidak dapat mengisi kebutuhan lowongan.

Surat Menpan RB juga menekankan bahwa mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan melalui usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

PPK mengajukan rincian kebutuhan kepada Menpan RB melalui e-mail resmi dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus; serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," demikian isi surat Menpan RB, dikutip telisik.id, Sabtu (16/8/2025).

Batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 7 sampai 20 Agustus 2025. Setelah itu, Menpan RB akan menetapkan kebutuhan antara 21 hingga 30 Agustus.

Proses selanjutnya akan berlanjut hingga penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga: Dilibatkan dalam Pengawasan Koperasi Merah Putih, Segini Besaran Gaji Disiapkan untuk Pendamping Desa 2025

Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dan ikut serta dalam seleksi, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Dengan sistem paruh waktu, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan pegawai, sekaligus memperhatikan kondisi para pencari kerja yang memiliki rekam jejak di instansi pemerintah.

Melalui mekanisme seleksi dan penetapan yang lebih terarah, pemerintah berharap pelaksanaan PPPK paruh waktu bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan instansi.

Dengan begitu, keterbatasan jumlah formasi tetap dapat diatasi tanpa mengabaikan mereka yang sudah berpengalaman bekerja di lingkungan pemerintahan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga