Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri, Begini Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 25 Agustus 2025
0 dilihat
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri, Begini Aturannya
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan aturan penempatan khusus instansi. Foto: Repro Menpan.

" Pemerintah resmi mengumumkan skema baru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi mengumumkan skema baru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Aturan ini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penempatan dan hak pegawai.

Pemerintah menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk tahun 2025 di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Skema ini menjadi salah satu langkah strategis guna mengoptimalkan pelayanan publik dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran belanja pegawai. PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Berbeda dengan PNS, status PPPK tidak bersifat permanen, namun tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik khusus karena hanya bekerja sesuai jam kerja yang disepakati, sehingga gaji dan fasilitas akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Bisakah PPPK Paruh Waktu Memilih Penempatan Sendiri?

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Senin (25/8/2025), berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai PPPK Paruh Waktu tidak bisa memilih penempatan kerja secara bebas.

Unit dan lokasi kerja akan ditentukan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Ketentuan ini bertujuan agar setiap posisi yang tersedia dapat diisi oleh pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Seluruh pegawai non-ASN yang terdata di BKN wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.

Baca Juga: Tidak Semua Bisa Ikut, PPPK Paruh Waktu 2025 hanya Tiga Kategori Ini

Penempatan dilakukan secara objektif berdasarkan jabatan yang tersedia dan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap instansi.

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Pelamar yang dapat mengikuti rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 harus memenuhi kriteria yang telah diatur pemerintah. Kebutuhan formasi diusulkan oleh PPK dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN.

Kategori Pelamar:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mengisi lowongan.

3. Pelamar yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat ditempatkan sesuai kebutuhan formasi.

Kriteria Pelamar:

1. Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja.

2. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikdasmen.

Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Teknis

3. Tenaga Kesehatan

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Penata Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BKPSDM Verifikasi Data Honorer Calon PPPK Paruh Waktu

Contoh besaran gaji berdasarkan UMP 2025:

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Banten: Rp 2.905.119

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Papua: Rp 4.285.847

Papua Selatan: Rp 4.285.847

PPPK Paruh Waktu 2025 tidak memiliki keleluasaan memilih lokasi atau unit kerja sesuai keinginan pribadi. Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, kompetensi pegawai, dan keterbatasan anggaran.

Dengan aturan ini, diharapkan terjadi pemerataan tenaga kerja yang dapat memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga