Bisakah Amandemen Bubarkan DPR? Presiden RI Pernah Lakukan Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 30 Agustus 2025
0 dilihat
Bisakah Amandemen Bubarkan DPR? Presiden RI Pernah Lakukan Ini
Peristiwa Reformasi Nasional, Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI selama 32 tahun pada 21 Mei 1998. Foto: Repro mapcorner.wg.ugm.ac.id

" Tuntutan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu politik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tuntutan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat belakangan ini sebagai reaksi publik terhadap sejumlah isu politik.

Namun, secara konstitusional, DPR tidak dapat dibubarkan maupun dibekukan, bahkan oleh presiden sekalipun. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga.

Pasal 7C UUD 1945 menyatakan, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, dalam sistem ketatanegaraan setelah amandemen, DPR memiliki kedudukan yang tidak bisa diganggu gugat, meskipun terjadi konflik politik antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Namun, sejarah politik Indonesia mencatat pernah ada presiden yang membubarkan DPR. Pada 5 Maret 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960 yang resmi membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

Dalam penetapan itu, Soekarno menegaskan, “DPR ternyata tidak memenuhi harapan kami supaya bekerja atas dasar saling membantu antara pemerintah dan DPR, sesuai dengan jiwa dan semangat UUD ’45, Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik.”

Baca Juga: Kursi Panas Politisi NasDem Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Terjungkal Usai Sebut Rakyat Tolol

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (30/8/2025), salah satu pemicu pembubaran kala itu adalah perdebatan panjang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah mengajukan Rp 44 miliar, namun DPR hanya menyetujui Rp 36 miliar. Akibat kebuntuan tersebut, Soekarno memilih jalan tegas dengan membubarkan DPR dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR), yang seluruh anggotanya ditunjuk langsung olehnya.

Langkah Soekarno memunculkan kontroversi karena DPR yang dibubarkan merupakan hasil pemilu demokratis pertama Indonesia.

Bahkan, pembentukan DPR-GR memperkuat posisi Partai Komunis Indonesia (PKI) sementara partai-partai Islam justru mengalami penurunan jumlah kursi.

Situasi berbeda juga pernah dilakukan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, Gus Dur mengeluarkan maklumat yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR. Tindakan itu diambil karena parlemen berencana menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkannya.

Baca Juga: Luhut Dipercaya Prabowo Duduki Jabatan Baru Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi AI

Namun, langkah tersebut tidak berhasil karena parlemen tetap menjalankan fungsi dan melanjutkan proses politik.

Akhirnya, Sidang Istimewa MPR benar-benar berlangsung dan memutuskan memberhentikan Gus Dur dari jabatannya. Tak lama kemudian, Megawati Soekarnoputri dilantik sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia.

Sejarah tersebut memperlihatkan bahwa meskipun konstitusi kini tegas melarang presiden membubarkan DPR, praktik politik di masa lalu sempat memperlihatkan hal yang berbeda. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga