6.997 PPPK Paruh Waktu di Muna Lulus Verifikasi, Batas Pengisian DRH 15 September

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 11 September 2025  /  6:11 pm

Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto mengumumkan PPPK paruh waktu. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Sebanyak 6.997 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Muna dinyatakan lulus verifikasi oleh panitia seleksi daerah.

Jumlah ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, PPPK paruh waktu yang lulus itu merupakan tenaga yang sudah memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Viral, Link Video Jaksa 41 Detik Pijat Wanita DJ

Mereka sebelumnya terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pernah mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus, serta memiliki honor yang dibiayai melalui APBD.

“PPPK paruh waktu yang lulus itu telah memenuhi syarat yakni, terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus. Kemudian, memiliki honor yang dibiayai melalui APBD,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Pasar, Beras SPHP 5 Kg di Muna Rp 58 Ribu

Setelah diumumkan, seluruh peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

“Batas waktu pengisian DRH dan penyampaian dokumen hingga 15 September,” tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS