7 Fakta Terbaru Tersebarnya Video Porno Audrey Davis dari Ancaman hingga Penangkapan

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 17 Agustus 2024  /  10:05 am

Kasus video syur yang melibatkan Audrey Davis, telah menggegerkan publik. Foto: Kolase GridArt

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penyebaran video porno yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu, terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus ini dengan seksama. Mantan pacar Audrey, yang dikenal dengan inisial AP, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

AP bukan hanya sebagai pemeran pria dalam video tersebut tetapi juga diduga sebagai pembuat dan penyebar awal konten porno yang merugikan Audrey.

Berikut adalah tujuh fakta terbaru terkait kasus ini, dirangkum Telisik.id, Sabtu (17/8/2024).

1. Audrey Davis Melapor ke Polisi

Kasus ini bermula ketika Audrey Davis melaporkan penyebaran video syur yang mencatut namanya kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Audrey mengajukan tuduhan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini mengindikasikan seriusnya dampak yang dirasakan Audrey akibat perbuatan tidak terpuji tersebut.

Baca Juga: Polisi Buka Potensi Tersangka Baru dari Video Syur Audrey Davis

2. Ancaman dari Mantan Pacar

Menurut penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tersangka AP sebelumnya telah mengancam Audrey. Meski rincian ancaman tersebut belum diungkapkan oleh polisi, hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan adanya niat jahat di balik penyebaran video.

Ancaman tersebut, menurut Ade Safri, berhubungan langsung dengan motif AP untuk mempermalukan Audrey setelah putus dari hubungan mereka, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

3. Pemeriksaan Tambahan terhadap Audrey

Polisi kembali memeriksa Audrey pada Selasa (13/8/2024) untuk memperoleh keterangan tambahan. Pemeriksaan ini berlangsung sekitar dua setengah jam, dari pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. Proses ini adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memperjelas peran serta dampak yang dialami Audrey terkait dengan video tersebut.

4. Penyitaan Handphone Audrey

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita handphone milik Audrey. Handphone ini akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk analisis lebih lanjut. Penyitaan ini dilakukan untuk memperoleh bukti digital yang mungkin berhubungan dengan penyebaran video.

Selain itu, handphone milik Audrey yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AP juga disita sebagai bagian dari penyidikan.

5. Kondisi Audrey yang Masih Syok

David Bayu, ayah Audrey, mengungkapkan bahwa putrinya masih dalam kondisi syok dan sakit akibat kasus ini. David menjelaskan bahwa Audrey belum sepenuhnya menerima kenyataan dari situasi yang menimpanya, dan ia merasa perlu untuk terus mendampingi putrinya selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Link Lima Video Porno Audrey Davis Kembali Viral, Durasi 6 Menit Paling Banyak Dicari

Saat ini, Audrey belum mendapatkan pendampingan psikologis, meskipun dukungan dari keluarga tetap ada.

6. Penangkapan Dua Tersangka Terkait Penyebaran Video

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, dua pria ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyebaran video syur ini. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada bulan Juli 2024.

Salah satu tersangka, JE, diketahui sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga digunakan untuk menyebarkan video tersebut. JE mengakui perannya dan kepemilikan akun tersebut. Tersangka lainnya, MRS, berusia 22 tahun, juga ditangkap dalam kasus ini.

7. Tersangka Ditahan dan Dikenakan Pasal-Pasal Hukum

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS