Berkas Lengkap, Aliansi Pemuda Sultra Desak Jaksa Tahan Wakil Ketua DPRD Butur
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Desember 2019
0 dilihat
Aliansi Pemuda Sultra saat menggelar aksi di depan Kejari Muna dan ditemui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan. Foto: Naryo/Telisik
" Kita sementara koordinasikan untuk pelimpahan tersangka. "
MUNA, TELISIK.ID - Berlarut-larutnya penanganan kasus penganiyaan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Buton Utara (Butur), Ahmad Afif terhadap La Ode Alimin pada 13 September lalu membuat Aliansi Pemuda Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muna, Jumat (20/12/2019). Mereka mendesak korps Adhyaksa itu untuk segera menahan Afif.
Baca Juga: Pejabat Hasil Seleksi Terbuka Busel Dilantik
"Persoalan ini sudah berlarut-larut, Afif yang sudah jadi tersangka harus segera ditahan," kata Alfin, koordinator aksi.
La Ode Abdul Sofyan, Kasi Intel Kejari Muna menerangkan, perkara Afif sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Bahkan, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejari. Lalu untuk prosedurnya, berkasnya diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkasnya sudah P-21 (lengkap)," kata Sofyan.
Kini, pihak Kejari tengah menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Muna.
"Kita sementara koordinasikan untuk pelimpahan tersangka," ujarnya.
Kasus yang menyeret Ketua DPC PDIP Butur itu bermula saat acara panen di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) pada 13 September 2019. Saat itu Afif bersama dua rekannya, Jekriawan Pandindi dan Cili terlibat perselisihan dengan korban saat menggelar pesta minuman keras (miras). Korban dianiaya. Tak terima, korban memutuskan melaporkan ke Polsek setempat. Lagi-lagi, tersangka Afif mendatangi korban di Polsek.
Baca Juga: Tiga Cakades Lakawoghe Minta PSU
Aparat kepolisian yang mendapat laporan melakukan pengejaran.
Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah Afif. Namun, rumah dalam keadaan kosong dan tergembok dari luar. Afif telah kabur menuju Kendari. Tak patah arang, polisi lalu mencari pelaku lain. Ditemukanlah Cili yang saat itu akan menuju Kendari pula. Sementara Afif dan Jekriawan ditangkap di Kendari. Afif sempat ditahan selama dua minggu yang selanjutnya penahananya ditangguhkan hingga saat ini. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Reporter: Naryo
Editor: Rani