Ada 622.146 Pemilih Sementara di Pilkada Sultra, Berikut Rinciannya
Reporter
Sabtu, 19 September 2020 / 12:47 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di tujuh daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 sebanyak 622.146 pemilih.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan, jumlah DPS di masing-masing daerah yaitu Kabupaten Muna 143.090 DPS dengan rincian ada 22 kecamatan, 150 desa/kelurahan dan 408 jumlah TPS DPS.
Konawe Selatan 203.889 DPS dari 25 kecamatan, 351 desa/kelurahan dan 632 tempat pemungutan suara (TPS) DPS. Kemudian Wakatobi 73.713 DPS dari 8 kecamatan, 100 desa/kelurahan dan 274 TPS DPS.
Konawe Utara 45.724 dari 13 kecamatan, 170 desa/kelurahan dan 199 TPS DPS, Buton Utara 45.331 DPS dari 6 kecamatan, 90 desa/kelurahan dan 170 TPS DPS, Kolaka Timur 83.801 DPS dari 12 kecamatan, 133 desa/kelurahan dan 303 TPS DPS dan Kabupaten Konawe Kepulauan 26.598 DPS dari 7 kecamatan, 96 desa/kelurahan dan 101 TPS DPS.
Baca juga: Aturan Diskualifikasi Bapaslon yang Langgar Protokol Kesehatan Mulai Digodok
“Sehingga total DPS untuk Pilkada 2020 di Sultra, dari tujuh kabupaten menjadi 622,146 DPS,” terang La Ode Abdul Natsir yang akrab disapa Ojo, Sabtu (19/9/2020).
Ojo mengungkapkan, mulai hari ini nama-nama yang telah masuk di DPS sudah diumumkan di masing-masing desa dan kelurahan.
Sehingga dengan pengumuman tersebut, diharapkan bagi masyarakat yang akan menjadi pemilih di Pilkada 9 Desember 2020 dapat memastikan namanya, apakah telah terdaftar atau belum.
“Jadi kami sangat berharap ada feedback atau umpan balik dari pengumuman ini. Misalkan namanya belum terdaftar agar masyarakat dapat melapor ke petugas kami yang ada di desa dan kelurahan setempat, untuk selanjutnya dimasukan sebagai DPS,” tutupnya.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali