Aturan Diskualifikasi Bapaslon yang Langgar Protokol Kesehatan Mulai Digodok
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 18 September 2020
0 dilihat
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar (berbaju hitam). Foto: Sunaryo/Telisik
" Tadi sekitar pukul 14.00 Wita, rapatnya dimulai. Seperti apa hasilnya, kita tunggu saja. "
MUNA, TELISIK.ID - Bawaslu mulai menekankan pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berkompetisi di Pilkada 9 Desember agar mematuhi protokol kesehatan.
Kordiv Hukum, Humas dan Ditan Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar menerangkan, saat ini, Menkopolhukam bersama Menkumham, Mendagri, Bawaslu dan KPU RI tengah menggodok Perppu tentang penegakan protokol kesehatan di masa tahapan Pilkada.
Salah satu yang dibahas adalah mendiskualifikasi Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Tadi sekitar pukul 14.00 Wita, rapatnya dimulai. Seperti apa hasilnya, kita tunggu saja," kata Fritz di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Muna, Jumat (18/9/2020).
Bawaslu bersama Panglima TNI, Kapolri, Mendagri, KPU RI dan Satgas COVID-19 juga baru saja selesai membentuk Pokja penanganan protokol kesehatan. Di mana, pengawasannya dipercayakan pada Bawaslu.
Baca juga: Petahana Wajib Serahkan Izin Cuti Minimal Tiga Hari Sebelum Kampanye
Hanya saja untuk saat ini belum ada aturan untuk penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ada sanksi berupa pelanggaran adminstrasi dan pidana.
"Untuk sanksi administrasi, kita hanya akan berikan rekomendasi untuk perbaikan," ungkapnya.
Untuk pelanggaran pidana pelanggaran protokol kesehatan diatur pada PKPU Nomor 10, UU Nomor 484 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Olehnya, bila Bawaslu mendapat temuan dan laporan terkait itu, maka akan diteruskan di lembaga lain untuk diproses. Karena, temuan itu bukan kewenangannya.
"Kami hanya minta agar Bapaslon, Parpol dan penyelenggara dapat mematuhi protokol kesehatan agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sukses," pungkasnya.
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin