Adukan Nasibnya Tidak Terakomodir dalam PPPK, Guru Agama Islam Nangis di Depan Dewan
Reporter
Selasa, 24 Agustus 2021 / 5:34 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sungguh malang nasib guru honorer pendidikan agama Islam di Kota Kendari, Sultra.
Bagaimana tidak, dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, tidak ada formasi untuk guru pendidikan agama Islam.
Padahal, formasi PPPK guru di Kendari terbilang tinggi dengan jumlah 375 orang.
Seorang guru honorer Pendidikan Agama Islam di SD Negeri 35 Kendari, Nirma (47), tidak bisa menutupi kesedihannya saat bertandang ke DPRD Kota untuk mengadukan nasib mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi mendidik anak bangsa, namun tidak terakomodir dalam perekrutan PPPK.
"Kami sudah puluhan tahun mengajar, mendidik anak bangsa tapi tidak dibukakan formasi," kata Nirma usai RDP bersama Komisi III DPRD Kota Kendari, Selasa (24/8/2021).
Nirma mengaku sudah mengabdi selama 18 tahun dengan harapan pada perekrutan PPPK mereka bisa terakomodir. Namun rupanya pemerintah tidak mengamini harapan mereka dengan tidak membuka kuota bagi tenaga pendidik agama Islam.
"Kami sangat sedih. Kami sering komunikasi dengan teman-teman asosiasi, saling curhat bagaimana nasib kami ini," tambah Nirma.
Baca juga: Disperindag Sultra Jamin Harga Bahan Pokok Stabil di Tengah Penerapan PPKM Mikro
Baca juga: Wali Kota Kendari Paparkan Penanganan Sampah pada Mahasiswa
Untuk itu, Nirma yang tergabung dalam DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Kendari mengadu ke Komisi III DPRD Kota Kendari, agar mereka dibukakan kuota pada perekrutan PPPK tahun 2021.
"Aspirasi kami ke Komisi III DPRD gara dibukakan formasi untuk Guru Agama melalui pemerintah daerah setempat baik dari Dikmudora, BKPSDM maupun Kemenpan RB," tandasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, Abdul Salam mengatakan, memang tidak ada pada saat pengusulan formasi Guru pendidikan agama Islam.
Hal itu dilakukan, lanjut Abdul Salam, karena perekrutan PPPK untuk formasi Guru Agama Islam menjadi kewenangan Kementerian Agama bukan Kementerian Pendidikan.
"Jadi saat itu kita tidak usulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, usai RDP selanjutnya DPRD bersama BPKSDM dan Dikmudora akan berkonsultasi kepada Kementerian terkait apa yang menjadi aspirasi AGPAII.
Lebih lanjut, kata Rajab, pihaknya akan konsultasi ke Kementrian nantinya untuk memastikan persoalan kebutuhan guru agama Islam di Kota Kendari, dan memperjuangkan agar guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dapat terakomodir di PPPK maupun di CPNS.
"Ini bukan lagi menjadi tanggungjawab AGPAII, tapi sudah menjadi tanggungjawab bersama baik Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM dan DPRD Kota Kendari untuk memperjuangkan ini," kata Politikus Golkar ini. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha