Adzan Tetap Dikumandangkan di Masjid Meski tak Gelar Salat Jamaah

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 20 April 2020  /  8:20 am

Seorang muadzin sedang mengumandangkan adzan di sebuah masjid. Foto: Repro lenggam.id

KENDARI, TELISIK.ID - Mengumandangkan adzan tetap harus dilakukan di masjid, meski di masjid tersebut untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat berjamaah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Islamic Centre Mu'adz bin Jabal (ICM) Kendari, Ustadz Zezen Zainal Mursalin, saat mengisi pengajian usai salat subuh melalui siaran radio ICM, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, para ulama mazhab telah menyebutkan bahwa hukum adzan adalah fardhu kifayah, yakni amalan wajib yang dibebankan kepada umat muslim. Dimana adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu salat.

Sehingga, kata dia, meskipun sejumlah masjid tidak melaksanakan salat berjamaah, tetapi harus tetap mengumandangkan adzan.

Memang ada imbauan pemerintah dan fatwa MUI agar tidak menggelar salat berjamaah, tetap bukan berarti adzan sebagai pertanda masuknya waktu salat juga tidak dilakukan.

Baca juga: Kades Abaikan Instruksi Sekda Mubar

"Jadi sangat disayangkan masjid yang tidak melaksanakan salat berjamaah, tetapi juga tidak mengumandangkan adzan," katanya.

Sementara, lanjut dia, sebagaimana informasi yang tersebar di media sosial bahwa di negara-negara barat saat ini malah mengizinkan umat Islam untuk mengumandangkan adzan menggunakan speaker di masjid, karena dipercaya dapat mendiamkan penyebaran virus corona.

"Jadi kita juga jangan terlalu berlebihan dalam menyikapi hal ini. Karena ada di suatu daerah belum ada yang terindikasi kena virus, tapi sudah diimbau untuk tidak salat berjamaah," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalil kewajiban adzan di antaranya adalah dari Malik bin al-Huwairits, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, jika telah tiba (waktu) salat, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian. Dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.

 

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Rani