Ahuawatu Konawe Dinobatkan jadi Desa Anti Korupsi Tahun 2023 oleh KPK

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 28 November 2023  /  6:40 pm

Penyerahan penghargaan kepada Desa Ahuawatu sebagai desa anti korupsi oleh KPK RI. Foto: Ist.

KONAWE, TELISIK.ID - Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dinobatkan sebagai salah satu desa anti korupsi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 bersama 21 desa lainnya di Indonesia.

Atas prestasinya dalam mengelola keuangan dan pemerintah desa, Kepala Desa Ahuawatu, Adi Suharyono diganjar penghargaan dari lembaga anti rasuah (KPK) Republik Indonesia.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan launching desa anti korupsi 2023 di Lapangan Bukit Barisan, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).

Dalam kesempatan itu hadir Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, Asisten II Akbar Latiway, Kepala BPKAD Konawe, Santoso, Inspektur Kabupaten Konawe, Rebiansyah, Kadis PMD Konawe, Dahlan.

Baca Juga: Warga Angata Konawe Selatan Demo Polda Sulawesi Tenggara, Tuntut Bebaskan Petani yang Ditahan Dinilai Tak Prosedural

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, Desa Ahuawatu sebagai desa anti korupsi berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Sulawesi Tenggara dan Kementerian Desa.

"Beberapa waktu lalu Desa Ahuawatu sudah dilakukan observasi oleh pihak KPK dan pihak yang terkait, soalnya penilaiannya tidak sedikit tapi banyak," ungkapnya.

Ferdinand juga menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi penilaian untuk desa anti korupsi, salah satunya ada transparansi anggaran serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada di desa.  

Sementara itu Kepala Desa Ahuawatu, Adi Suharyono mengatakan, sangat bersyukur karena bisa menjadi salah satu desa anti jorupsi mewakili Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat bangga karena bisa mewakili Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan penghargaan ini," singkatnya.

Melansir dari Chanel YouTube Resmi KPK RI, Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi yang didampingi Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding memapaparkan, program Desa Antikorupsi merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak tahun 2021 bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Sepanjang tahun 2021-2023 ada 33 Desa yang tersebar di 33 Provinsi. Sebanyak 22 desa di Indonesia yang menjadi percontohan desa antikorupsi di tahun 2023,” ucap Kumbul.

Penetapan desa antikorupsi, ungkap Kumbul, ini berdasarkan 3 trisula yakni pendidikan, pencegahan, dan penengakan hukum, yang mana ketiganya harus dilakukan secara masif.

Ia menambahkan, KPK membuat program sehingga masyarakat mau tidak mau ikut ambil bagian salah satunya program desa anti korupsi, yang sanksinya kalau tidak lolos desa tersebut akan merasa malu.

“Harapannya kalau desa sudah anti korupsi nanti kelurahan dan kecamatan akan mengikut untuk anti korupsi begitu juga kabupaten dan kota, dan akhirnya Indonesia bebas korupsi,” katanya.

Untuk menetapkan sebagai percontohan desa antikorupsi melalui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa,” ucap Kumbul.

Dari hasil itu lanjutnya, KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan, kemudian melakukan observasi lima indikator. Jika dinilai tidak mencukupi indikator yang dilihat adalah kemauan masyarakat yang ingin berubah.

Kumbul menambahkan KPK melakukan observasi dan turun langsung melakukan wawancara hingga melihat situasi desa dari segi potensi perubahan selama setahun berproses. Kemudian lakukan rapat untuk menentukan desa-desa mana yang akan jadi percontohan. ”Jadi tidak harus desa itu baik dan dapat penghargaan ini itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Bakal Tuntaskan Sengketa Lahan di Kecamatan Uepai Secara Adil

Ia menjelaskan poin utama dari penilaian adalah bagaimana peran masyarakat ikut terlibat. Dan setelah ditentukan desa antikorupsi dilanjutkan bimbingan teknis ke lapangan sebagai pemenuhan indikator.

Selanjutnya KPK mendampingi desa tersebut selama satu tahun dengan memonitor dan update kegiatan. Termasuk bagaimana masyarakat turut berperan. Sebab itu, betapa bahagianya nanti satu desa jika ditentukan sebagai percontohan desa antikorupsi.

“Hasil penentuan itu tidak ada intervensi dari manapun. Makanya besok highlight-nya itu masyarakat bergembira, sampai orang tua pun menangis haru,” tuturnya Kumbul.

Sementara, Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. (A-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS