Dua Begal di Surabaya Bacok Korban hingga Terkapar

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 12 Oktober 2023
0 dilihat
Dua Begal di Surabaya Bacok Korban hingga Terkapar
Dua pelaku begal yang sering beraksi di Surabaya, diamankan petugas saat beraksi di wilayah Dharma Husada di Surabaya. Dua pelaku berinisial DK (30) dan VT (28). Sedangkan GTR (36) menjadi DPO reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya. Foto: Ist.

" Dua pelaku begal yang sering beraksi di Surabaya, diamankan petugas saat beraksi di wilaya Dharma Husada "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ancaman tindakan tegas dari polisi jika kepergok beraksi di jalanan, tak membuat para pelaku begal di Surabaya keder. Dua pelaku begal yang sering beraksi di Surabaya, diamankan petugas saat beraksi di wilayah Dharma Husada di Surabaya.

Dua pelaku tersebut antara lain berinisial DK (30) dan VT (28). Sedangkan GTR (36) menjadi DPO reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua pelaku terakhir beraksi saat membegal sepeda motor korban bernama Mohammad Nasir (38).

"Saat itu, salah satu pelaku membacok korban usai menjemput anaknya pulang sekolah," jelasnya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Dua Nelayan di Kendari Dibegal dan Ditikam

Pasma mengatakan, penangkapan para tersangka terjadi ketika sedang melintas di sekitaran taman Mulyorejo.

Sedangkan Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Sugeng menjelaskan, modus para tersangka adalah para pelaku berboncengan dengan menggunakan satu motor dan meminta kepada  korban untuk berhenti dan membacok tangan korban.

Baca Juga: Marak Narkoba dan Begal, Mahasiswa Minta Polda Sumatera Utara Jalankan Fungsi

"Setelah korban terkapar, motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur," tuturnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, kata Sugeng, saat melaksanakan aksinya, mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga