Tingkatkan Mutu Layanan Publik, Inspektorat Kolaka Utara Hadirkan Aplikasi Siplapor
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 04 Juni 2024
0 dilihat
Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding dan Kepala Inspektorat Kolaka Utara, Hj. A. Syamsuriani saat lauching aplikasi Siplapor. Foto: Diskominfo Kolaka Utara
" Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara hadirkan aplikasi yang mampu menyajikan berbagai informasi penting guna meningkatkan transaksi dan percepatan pelayanan publik, serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara hadirkan aplikasi yang mampu menyajikan berbagai informasi penting guna meningkatkan transaksi dan percepatan pelayanan publik, serta mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aplikasi yang diberi nama Siplapor atau Sistem Informasi Pengawasan Pelayanan Publik Kolaka Utara ini, dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kolaka Utara mencakup bencana alam maupun non-alam, daftar ruang kosong di BLUD rumah sakit, layanan PC 119, dan laporan peristiwa kebakaran.
Kehadiran aplikasi Siplapor mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding. Menurutnya, aplikasi tersebut tidak hanya memperkuat kontrol masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah, tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan akurasi informasi yang diterima masyarakat.
Pj Bupati berharap dengan keberadaan aplikasi ini pelayanan publik di Kolaka Utara menjadi lebih transparan, efisien, dan responsif, sesuai semangat SPBE yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
"Peluncuran aplikasi Siplapor ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kolaka Utara," ujarnya.
Pentingnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang transparan dan efisien, menjadi perhatian Sukanto Toding sebab sistem internal yang online dapat memastikan setiap proses. Termasuk proses mutasi yang dilakukan dengan tepat dan tidak asalan.
Selain itu, pentingnya konten dalam aplikasi Siplapor juga menjadi perhatian Pj Bupati Kolaka Utara dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan memastikan respon pemerintah yang cepat dan tepat.
“Sistem ini harus mampu memberikan kepastian dalam pelayanan, meningkatkan kedaruratan sistem chat, dan membuka semua pintu pelayanan dengan respon cepat,” tambahnya.
Ia juga menyarankan optimalisasi media informasi dan pengggunaan videotron dalam mendukung penyampaian informasi kepada publik.
“Videotron bisa menjadi media yang efektif dalam menyampaikan informasi penting terkait pelayanan publik,” tukasnya.
Kepala Inspektorat Kolaka Utara, Dr. Hj. A. Syamsuriani, ST., MM menuturkan, aplikasi Siplapor dapat berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat yang menyediakan berbagai informasi penting.
Aplikasi ini dapat menyajikan informasi terkait bencana alam maupun non-alam, daftar ruang kosong di RSUD, layanan pusat pelayanan publik atau PC 119, serta laporan peristiwa kebakaran.
"Tujuan utama aplikasi ini, untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, mempercepat pengambilan keputusan oleh kepala daerah dan pimpinan OPD, serta meningkatkan akurasi informasi bencana dan layanan publik,” terangnya.
Pembuatan aplikasi ini menggunakan metode pengelola tipe satu yang melibatkan berbagai tim. Termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), tim persiapan, tim pelaksana, tim pengawas, dan tenaga ahli. Proses pengembangannya memakan waktu 90 hari kalender.
Bahkan kata kepala Inspektorat, sebelum lauching pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk melakukan penginputan data-data terkait aplikasi tersebut. Desainnya pun bertujuan untuk mempermudah pengembangan sistem dan menghasilkan sistem yang user-friendly.
"Pendekatan ini diharapkan menghasilkan aplikasi yang mudah dipahami dan digunakan oleh masyarakat luas, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan,” tuturnya.
Diketahui, sumber pendanaan aplikasi ini berasal dari APBD Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2024. Total anggaran sebesar Rp 230 juta, termasuk PPN dan PPh. Anggaran tersebut mencakup biaya jasa pembuatan aplikasi, akomodasi, dan biaya BTS desain aplikasi.
Lauching aplikasi Siplapor digelar di lantai tiga aula kantor bupati Kolaka Utara, Kamis (30/5/2024). (B-Info)