AJI Kendari Kecam Tindakan Arogansi Oknum Kepolisian yang Menganiaya Wartawan

Siswanto Azis

Reporter

Kamis, 18 Maret 2021  /  10:31 pm

Suasana unjuk rasa yang terjadi di Kantor BLK Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Tindakan penganiayaan dan intimidasi yang dilalukan oleh oknum Kepolisian Polres Kendari terhadap Wartawan Berita Kota Kendari (BKK) berbuntut panjang.

Pasalnya, apa yang dilalukan oleh oknum kepolisian Polres Kendari ini saat melalukan pengamanan atas unjuk rasa yang di lalukan oleh kelompok Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di  BLK Kendari, jelas melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 tengang Pers.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekelompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, jika tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut La Ode Kasman, tindakan penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik, ini pasal pasalnya di KUHP,”ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Demo Ricuh, Kepala BLK Kendari: Aksinya Salah Alamat

La Ode Kasman menjelaskan, ketentuan pidana bagi mereka yang mencoba melalukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sendang menjalankan profesinya ini diatur dalam UU Pers Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” jelasnya.

Tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis menurut La Ode Kasman, terus berulang. Maka dari itu, pihaknya meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas, jangan terkesan dilindungi.

“Pimpinan Polri harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat,” harapnya.

Untuk itu, AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian dalam Kapolda Sulawesi Tenggara mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

“Mami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” imbaunya.

Baca juga: Unjuk Rasa di Kendari Bentrok, Massa dan Jurnalis Dipukul Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Wakapolda Sulawesi Tenggara.

“Begitu dengar kabar saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pak Wakapolda, dan beliau langsung memerintahkan saya untuk koordinasi dengan Kapolres Kendari,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, setelah mendapat perintah dari Wakapolda, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Kendari terkait anggotanya yang diduga telah melalukan tindakan kekerasan terhadap wartawan BKK yang sedang melalukan tugas jurnalisnya.

“Jujur kami dan pimpinan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan anggota tersebut,” kesalnya.

Selain itu, menurut Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan ini, dirinya juga telah menyarankan kepada yang bersangkutan dalam hal ini wartawan Berita Kota Kendari, Rudinan untuk melaporkan kekerasan yang dialami kepada pihak Propam Polda Sultra.

“Tadi saya juga sudah telepon bro Rudinan, saya sampaikan untuk seger membuat laporan di propam, agar bisa cepat diambil tindakan kepada oknum anggota yang melakukan penganiayaan,” jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS