Akses Pengisian Jenis Tinggal PPG 2025, Begini Panduan Lengkapnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 23 Mei 2025  /  8:29 am

Dinyatakan lulus PPG, peserta wajib ikuti tahapan lanjutan. Foto: Repro Posbali.

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketika tahapan Lapor Diri Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 resmi dibuka, banyak peserta masih kebingungan mengisi kolom-kolom biodata, terutama bagian jenis tinggal.

Padahal, pengisian ini menjadi bagian penting dalam kelengkapan administrasi yang akan dicatat oleh LPTK. Maka dari itu, memahami panduan pengisian jenis tinggal dan tahapan lainnya menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh para peserta PPG.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2025 mulai dijalankan secara bertahap pada bulan Mei. Program ini diperuntukkan bagi para guru yang aktif mengajar di sekolah formal namun belum memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan perundangan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta program PPG wajib mengikuti rangkaian tahapan yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara, salah satunya adalah tahap Lapor Diri.

Tahapan ini bertujuan mencatat data peserta secara resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat mereka mengikuti pendidikan profesi.

Pada proses Lapor Diri ini, peserta diharuskan mengisi biodata secara lengkap dan benar. Salah satu bagian penting yang harus diisi dengan tepat adalah kolom “Jenis Tinggal”. Meski terlihat sepele, kolom ini justru sering menimbulkan pertanyaan bagi banyak peserta.

Kolom jenis tinggal menjadi bagian yang wajib diisi sesuai dengan kondisi tempat tinggal peserta selama mengikuti program PPG. Informasi mengenai pengisian kolom ini dapat ditemukan di situs-situs resmi milik LPTK penyelenggara, salah satunya Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Melansir Kumparan, Jumat (23/5/2025), kolom jenis tinggal pada biodata PPG bisa diisi dengan beberapa pilihan sesuai kondisi peserta. Misalnya tinggal bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, atau bentuk hunian lainnya yang sesuai dengan kenyataan peserta.

Selain kolom jenis tinggal, bagian lain dalam biodata yang juga sering menimbulkan kebingungan adalah kolom alat transportasi.

Pada kolom ini, peserta diminta mengisi jenis transportasi utama yang digunakan selama mengikuti kegiatan PPG, mulai dari jalan kaki hingga moda transportasi umum dan pribadi.

Baca Juga: Pemanggilan PPG Guru Non Sertifikasi 2025 Batch 1 Segera Dimulai, Simak Bocoran Jadwalnya

Berikut ini adalah beberapa contoh isian yang bisa dimasukkan peserta ke dalam kolom jenis tinggal:

Tinggal dengan orang tua

Tinggal dengan wali

Tinggal di kost

Tinggal di asrama

Tinggal di panti asuhan

Tinggal sendiri

Tinggal bersama keluarga kandung

Tinggal bersama kerabat

Sementara itu, pada kolom alat transportasi, peserta dapat memilih beberapa opsi berikut sesuai kondisi mereka:

Jalan kaki

Sepeda

Sepeda motor

Mobil pribadi

Ojek online

Angkutan umum (angkot/bus)

Kereta api

Transportasi air

Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 Mei hingga 1 Juni 2025. Proses ini dijalankan melalui sistem daring yang terkoneksi langsung dengan laman resmi masing-masing LPTK penyelenggara program.

Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi sebelumnya harus melakukan konfirmasi kesediaan terlebih dahulu melalui akun SIMPKB. Setelah itu, mereka dapat mengakses menu 'RGTK' untuk melihat informasi lengkap mengenai data diri, bidang studi, serta LPTK yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta saat melakukan Lapor Diri PPG adalah sebagai berikut:

1. Konfirmasi kesediaan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025 melalui akun SIMPKB.

2. Masuk ke menu 'RGTK' untuk melihat informasi data diri, bidang studi, dan LPTK penempatan.

3. Tekan tombol 'Lapor Diri' yang tersedia di halaman tersebut.

4. Sistem akan secara otomatis mengarahkan peserta ke laman resmi LPTK masing-masing.

5. Baca dan pahami prosedur Lapor Diri yang berlaku di LPTK tersebut.

6. Lakukan pengisian biodata dan unggah dokumen sesuai instruksi hingga proses selesai.

Dalam proses ini, peserta diwajibkan mempersiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen penting sesuai yang dipersyaratkan oleh Direktorat PPG.

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah dalam format yang telah ditentukan dan tidak boleh ada kekeliruan data.

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2025 Resmi Dibuka, Ini Link Login LMS dan Kisi-kisinya

Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dipersiapkan oleh peserta pada tahap Lapor Diri:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa yang mengacu pada format PD DIKTI

3. Hasil pindai ijazah S1 atau D4 yang telah dilegalisir

4. Transkrip nilai S1 atau D4

5. Kartu Identitas resmi (KTP atau SIM)

6. Pas foto berwarna terbaru

7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi

8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak kepolisian

9. NPWP (jika memiliki)

10. Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, kepolisian, atau BNN

11. Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK

Peserta disarankan memastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang jelas dan terbaca, serta disusun sesuai urutan yang diminta.

Ketidaksesuaian dokumen atau keterlambatan dalam proses unggah dapat mempengaruhi kelancaran dalam proses pendidikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS