Salat Pakai Sepatu atau Sandal, Begini Penjelasan Dalilnya
Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 22 Agustus 2025
0 dilihat
Menggunakan sandal atau sepatu saat melaksanakan salat sering di pertanyakan umat Islam. Foto: Repro amanah
" Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya salat menggunakan sepatu atau sandal sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika berada di tempat umum atau situasi tertentu "

KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya salat menggunakan sepatu atau sandal sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika berada di tempat umum atau situasi tertentu.
Dalam ajaran Islam, salat merupakan ibadah yang memerlukan kesucian, baik dari segi pakaian, tempat, maupun tubuh. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang salat dengan memakai sepatu atau sandal?
Menurut pandangan mayoritas ulama, salat dengan menggunakan sepatu atau sandal diperbolehkan dengan syarat tertentu dilansir dari NU Online, Jumat (22/8/2025).
Namun, dalam menetapkan hukumnya, mereka memiliki perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat hukumnya wajib atau sunnah, sementara yang lain menganggapnya mubah atau keringanan (rukhshah).
Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal
Baca Juga: Ingin Menikah? Panjatkan Doa Ini agar Orang Tua Luluh dan Memberi Restu
1. Pendapat Yang Mengatakan Sunnah
Kalangan yang berpendapat bahwa memakai sepatu atau sandal hukumnya sunnah memiliki beberapa dalil (hujjah), di antaranya:
a. Agar Berbeda Dengan Cara Shalat Yahudi
Alasan pertama adalah perintah khusus dari Rasulullah SAW untuk shalat menggunakan sepatu atau sandal. Hal ini bertujuan untuk membedakan diri dari cara ibadah orang Yahudi. Dalilnya adalah hadis berikut:
Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Tujuan dari perintah ini adalah agar ibadah kita berbeda dari orang Yahudi, yang melepaskan sepatu dan sandal mereka saat beribadah.
Mengetahui kebiasaan mereka, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk salat menggunakan sepatu atau sandal.
Menurut ulama yang mendukung pendapat ini, perintah itu bukan rukhshah (keringanan), melainkan perintah khusus dan sunnah. Lantas, jika Rasulullah SAW yang memerintahkan, mengapa hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunnah?
Pertanyaan ini menarik untuk dijawab: Rasulullah SAW sendiri ternyata tidak selalu memakai sepatu atau sandal saat salat. Beliau kadang memakainya dan kadang tidak, sebagaimana diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib dari ayahnya.
Aku pernah melihat Nabi SAW shalat dengan telanjang kaki dan dengan memakai sandal. (HR. Abu Daud)
b. Sepatu Termasuk Perhiasan
Alasan lainnya adalah bahwa sepatu merupakan perhiasan yang disunahkan untuk dikenakan saat memasuki masjid. Perintahnya tercantum dalam ayat Al-Qur'an berikut:
Wahai anak-anak Adam, pakailah perhiasanmu ketika masuk ke dalam masjid. (QS. Al-A'raf:31)
Dengan adanya pendapat ini, jangan heran jika saat ini ada sekelompok orang yang tetap salat menggunakan sepatu atau sandal.
Mereka melihatnya sebagai sunnah Rasulullah SAW dan para sahabat, yang bagi mereka harus dipraktikkan, meskipun sudah dianggap tidak lazim lagi.
2. Pendapat Yang Membolehkan Saja
Melansir dari rumahfiqih.com, Jumat (22/8/2025), sebagian ulama lain berpendapat tidak ada anjuran sunah untuk salat menggunakan sepatu atau sandal. Pendapat ini didasari oleh beberapa dalil (hujjah).
a. Nabi SAW Tidak Selalu Pakai Sepatu atau Sandal
Meskipun Nabi Muhammad SAW pernah salat menggunakan sepatu, beliau ternyata tidak selalu melakukannya setiap kali akan salat.
Abdullah bin As-Saib radhiyallahuanhu berkata,"Aku melihat Nabi SAW sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. (HR. Abi Daud)
Baca Juga: Benarkah Menikah di Bulan Safar Dilarang, Begini Penjelasannya
b. Nabi Pernah Memerintahkan Untuk Melepaskannya
Rasulullah SAW juga diketahui pernah memerintahkan para sahabatnya untuk salat tanpa menggunakan sepatu atau sandal.
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." (HR. Abi Daud)
"Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)
Mayoritas umat Islam saat ini berpegang pada pendapat kedua, yakni bahwa salat dengan mengenakan sepatu tidak termasuk ritual khusus yang disunahkan.
Shalat dengan sepatu atau sandal hukumnya hanya diperbolehkan, bukan suatu keharusan. Kondisi tertentu, misalnya dalam perjalanan saat sulit melepas alas kaki, dapat menjadi alasan untuk tetap memakainya.
Meskipun demikian, kita harus tetap melepas sepatu saat masuk ke masjid yang suci dan berkarpet. Jika tidak, pengurus masjid bisa marah karena akan menganggap kita sengaja membuat kotor area tersebut. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS