Akun Penghina Masyarakat Binongko di Medsos Terancam Dipolisikan
Reporter Jakarta
Senin, 31 Agustus 2020 / 8:46 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Posting penghinaan berbau SARA yang menyinggung masyarakat Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sultra di jejaring media sosial Facebook mendapat reaksi keras.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat Binongko di Jakarta, bahkan akun tersebut rencana bakal dilapor ke Polisi.
“Setelah membaca postingan Akun Facebook Wakatobi Bersinar yang memposting: Memang beda ya karakter masyarakat binongko di dunia nyata dan di sosial media. Di dunia nyata berikrar pake otak di sosmed berpikir pake pantat. Ini penghinaan. Saya tidak melihat dari sisi politik, tapi saya melihat dari sisi etika, posting tersebut sudah menyinggung masyarakat Binongko,” kata Tokoh masyarakat Binongko di Jakarta, Brigjen TNI Purn. Mahu Amin ketika dihubungi Telisik.id via telpon di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Pembina Kerukunan Keluarga Masyarakat Sulawesi Tenggara (KKST) ini mengaku, sudah menghubungi dan meminta klarifikasi Bupati Wakatobi, Arhawi karena fotonya dan pasangannya dipakai dalam akun Facebook yang menghina masyarakat Binongko.
“Saya sudah menghubungi dan minta klarifikasi ke Pak Arhawi, karena di medsos pake foto beliau. Menurut beliau, akunnya dimasuki orang lain, untuk memprovokasi,” ungkap Mahu meniru ucapan Bupati Wakatobi.
Mahu menilai ucapan Bupati Wakatobi tersebut tidak memuaskan dan tidak menjawab pertanyaannya.
”Jawaban beliau tidak menjawab pertanyaan saya, mestinya beliau melakukan penyelidikan kenapa hal tersebut bisa terjadi, terlebih menggunakan akun yang menggunakan foto beliau,” ujarnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Kontainer, Dua Pengedar Ditangkap Polisi
Sebagai tokoh masyarakat Binongko, Mahu menegaskan, sangat tersinggung dengan postingan yang berbau SARA dan menyinggung masyarakat Binongko itu.
Karenanya, ia berencana melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak Kepolisian dengan sangkaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Postingan tersebut jelas menyinggung SARA dan penyebaran berita hoax, mana mungkin ada orang berpikir dengan pantat,” tegasnya.
Sebelum mengambil langkah hukum tersebut, Mahu mengaku, terlebih dahulu akan melakukan konsultasi ke pada penasehat hukum.
"Apabila ditemukan ada pelanggaran hukum, maka kita tidak segan-segan akan melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia berharap Bupati Wakatobi yang fotonya dipakai dalam posting tersebut, bisa melakukan klarifikasi dan penjelasan ke publik.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin