Pegawai Dapur MBG Terangkat PPPK 2026, Ini Rincian Gaji Sekali Cair dan Formasi Strategisnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 21 Januari 2026
0 dilihat
Pengangkatan pegawai dapur MBG sebagai PPPK 2026 memastikan status ASN sekaligus kepastian gaji dan tunjangan. Foto: Repro Antara.
" Program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional ini bukan hanya menyentuh isu kesejahteraan tenaga pelaksana "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengangkatan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis sebagai PPPK pada awal 2026 membawa kepastian status ASN sekaligus membuka tabir besaran gaji dan tunjangan.
Kepastian pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada awal 2026 menjadi perhatian publik.
Program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional ini bukan hanya menyentuh isu kesejahteraan tenaga pelaksana, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis. Pemerintah memastikan proses pengangkatan dilakukan bertahap dan berbasis kebutuhan jabatan inti.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026. Dengan pengangkatan tersebut, para pegawai resmi masuk kategori Aparatur Sipil Negara, sejajar dengan PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (21/1/2026).
Pengangkatan ini merupakan bagian dari PPPK tahap kedua yang dilaksanakan pemerintah. Tahap ini melanjutkan proses rekrutmen sebelumnya yang telah lebih dulu menetapkan ribuan pegawai SPPG sebagai ASN.
Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penataan tenaga kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian status kerja.
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang akan diangkat, sebagian besar mengisi jabatan strategis. Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi yang diperuntukkan bagi Kepala SPPG.
Baca Juga: Suntikan Dana MBG Rp 900 Miliar per Hari di 2026, Sistem Otomatis Terisi ke Rekening SPPG
Formasi ini diisi oleh mereka yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak. Selain itu, terdapat 750 formasi yang dibuka untuk umum dan telah melalui seleksi berbasis komputer.
Berikut rincian formasi pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK:
- 3.125 formasi Kepala SPPG dari program sarjana penggerak.
- 375 formasi Akuntan.
- 375 formasi Tenaga Gizi.
Seluruh calon PPPK tersebut saat ini berada pada tahap pengisian daftar riwayat hidup serta penetapan nomor induk PPPK. “Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK,” ujar Dadan.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Aturan ini menegaskan bahwa tidak seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan hanya pegawai inti dengan fungsi strategis yang masuk dalam skema tersebut. “Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Nanik, jabatan yang termasuk dalam pengangkatan PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan karena menjalankan fungsi teknis dan administratif yang krusial. “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Seiring kepastian status ASN tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji yang akan diterima pegawai SPPG. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan nasional.
“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo.
Merujuk pada regulasi tersebut, berikut rentang gaji PPPK SPPG BGN berdasarkan golongan:
- Golongan I hingga V: Rp 1.938.500 sampai Rp 4.189.900.
- Golongan VI hingga X: Rp 2.742.800 sampai Rp 5.484.000.
- Golongan XI hingga XVII: Rp 3.480.300 sampai Rp 7.329.000.
Baca Juga: Pendaftaran Mitra SPPG untuk MBG Kembali Dibuka 2025
Selain gaji pokok, PPPK SPPG juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BGN juga menyiapkan rekrutmen lanjutan untuk PPPK tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebut koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian PAN-RB, dengan masing-masing tahap membuka formasi hingga 32.460 PPPK. Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah mengangkat 2.080 pegawai SPPG yang resmi berstatus ASN per 1 Juli 2025.
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2.080,” tutur Dadan.
Dengan skema bertahap tersebut, pemerintah menegaskan penguatan layanan gizi nasional dilakukan secara terukur, berbasis regulasi, dan mengedepankan kepastian kerja bagi tenaga strategis di lapangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS