Kedapatan Miliki Sabu Pria di Konawe Ditangkap Polisi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Senin, 13 Februari 2023
0 dilihat
Kedapatan Miliki Sabu Pria di Konawe Ditangkap Polisi
Tersangka IM yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 215 gram. Foto: Ist.

" Penangkapan IM karena milik 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 215 gram "

KONAWE, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial  IM (22) warga Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, karena kedapatan memiliki 14 sachet narkoba jenis sabu seberat 215 gram pada Selasa, (7/2/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, AKP Muhammad Salman mengungkapkan, penangkapan IM karena milik 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 215 gram.

"Dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Konawe," ungkap AKP Muhammad Salman, Senin (13/2/2023).

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan, dengan menangkap paksa dan mengeledah tersangka IM yang disaksikan RT, RW dan masyarakat setempat.

Hasil penggeledahan di kamar IM, ditemukan tepatnya antara dinding kamar dan kasur 1 buah tas kecil bekas kacamata yang berisikan 9 sachet bening siap edar Narkotika jenis sabu, 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang dimasukan ke dalam tas berkas merk BNI syariah warna orange, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi

Kasubbid Penmas Polda, Komisaris Polisi (Kompol) Tiswan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pendalaman terhadap alat komunikasi tersangka mengaku masih mempunyai bahan sisa narkotika yang disembunyikan di belakang rumah teman tersangka, di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tonggouna, Kabupaten Konawe.

Sehingga tim opsnal langsung melakukan pengeldahan yang disaksikan RT dan RW, di mana dari hasil pengeledahan di belakang rumah teman tersangka ditemukan narkotika yang sembunyiakn di bawah pohon buah salak, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus sabu berukuran sedang, 1 buah alat pres, 1 unit timbanggan digital, 2 ball sachet bening kosong, 3 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

Sementara dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe, kemudian diperintahkan untuk membongkar berbagai ukuran.

Perintah itu, atas arahan bosnya selaku narapidana yang berada dalam Lapas Kelas 2A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi HP untuk ditempelakan dan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran wilayah Konawe.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yakini, 1 unit HP Vivo S1 warna hitam, 1 unit HP samsung J 2 Pro warna hitam, 1 unit timbangan digital merk brifit warna gold, 1 buah kantong plastik kresek bekas warna merah, 2 ball sachet kosong ukuran sedan, 3 ball sachet kosong ukuran kecil, 1 buah celana dalam warna coklat, 1 buah tas genggam bekas merk BNI Syariah, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet sedotan minuman, 1 lembar plastik kresek bekas JNE warna hitam, 1 buat tas bekas kacamata warna hitam, 1 buah isolasi kabel warna hitam, 1 lembar kantong plastik kresek warna merah, 1 lembar kantong plastik kresek bekas warna ungu, 1 unit alat pres merk Implus Sealer warna hijau, 1 lembar sachet bening ukuran sedang bekas JNE. (B-Adv)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga