Anak Kecil Jadi Imam Salat Bagi Orang Dewasa, Apakah Sah?

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 14 Mei 2021  /  1:35 pm

Seorang anak jadi imam salat. Foto: Repro google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Salat wajib berjemaah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi orang Islam. Ini karena terdapat sejumlah keutamaan yang didapat dari salat berjemaah daripada salat sendirian.

Namun, sahkah salat bagi orang dewasa ketika yang jadi imam salat adalah anak kecil? Berikut penjelasan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kota Kendari, Ustaz Mahyuddin.

"Jangankan anak muda, anak kecil yang sudah mumayyiz (belum balig) pun boleh menjadi imam. Kebiasaan bukanlah standar dalam masalah ini," kata Ustaz Mahyuddin, belum lama ini.

Sebagaimana Nabi Muhammad bersabda, "Orang yang berhak mengimami manusia ialah orang yang paling tahu (qari) tentang kitabullah. Jika bacaan mereka sama, maka siapa yang paling tahu tentang sunah. Jika pengetahuan mereka terhadap sunah sama saja, maka siapa di antara mereka yang paling dulu hijrah. Jika hijrah mereka sama, maka siapa di antara mereka yang paling tua usianya." (HR Muslim).

Senada dengan itu, dilansir dari AKURAT.CO, pada masa Rasulullah SAW pernah terjadi peristiwa yang demikian, yakni anak kecil menjadi imam orang dewasa.

Kala itu sahabat Amr bin Salamah baru berusia sekitar tujuh tahun. Namun ia menjadi imam suatu salat.

Baca juga: Perhatikan, Ini Adab-Adab saat Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Ini Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Dalam sebuah riwayat dikatakan, "Amr bin Salamah mengimami kaumnya di masa Rasulullah, sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari).

Dalam Mazhab Syafii, salat yang diimami oleh anak kecil hukum salatnya tetap sah. Dengan catatan anak kecil itu sudah tamyiz (dapat membedakan hal baik dan buruk) dan mengerti tentang syarat-syarat dan rukun salat.

Kendati salatnya sah, jamaah model demikian dihukumi makruh. Sebab, salat jemaah masih lebih utama orang yang sudah baligh yang seharusnya menjadi imam, bukan anak kecil.

Lebih lagi, menurut tiga mazhab lainnya (Hambali, Hanafi, dan Maliki), bermakmum pada anak kecil pada salat fardu dihukumi tidak sah.

Namun, Mazhab Syafii berpendapat diperbolehkannya bermakmum pada anak kecil berlaku untuk semua salat baik salat fardu atau salat sunah, kecuali salat Jumat.

Dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah dikatakan, "Ulama Syafiiyah berpendapat, 'Orang yang sudah baligh diperbolehkan bermakmum pada anak kecil yang sudah tamyiz dalam salat fardhu, kecuali dalam permasalahan salat Jumat. Maka dalam mengimami salat Jumat ini disyaratkan sudah baligh ketika ia termasuk dalam hitungan 40 orang yang mana salat Jumat menjadi tidak sah tanpa bilangan ini,"

"Ketika jumlah mereka (orang yang melaksanakan salat Jumat) lebih dari 40 maka boleh anak kecil yang telah tamyiz menjadi imam mereka.” (Syekh Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 642). Wallahu a'lam bishawab. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TOPICS